"Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021). Baca juga: KPK Usut Sejumlah Dokumen Bansos saat Periksa Daning Saraswati
KPK, kata Ali, menghargai pelaporan yang dilakukan oleh Boyamin. Sebab hal itu merupakan bagian peran serta masyarakat dalam ikut serta mengawasi proses penanganan perkara oleh KPK. Namun, Ali menegaskan segala proses penyelesaian perkara oleh KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Kegiatan proses penyidikan oleh KPK juga tidak semua harus disampaikan secara mendetail karena tentu ada bbrp bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang itu bagian dari informasi yg dikecualikan sebagaimana ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik," tegas Ali. Baca juga: Kembali Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, KPK Bakal Sita Dua Sepeda Brompton
Diketahui, MAKI mengadukan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan dilayangkan, karena penyidik tidak juga memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Padahal, kediaman orang tua Ihsan Yunus telah digeledah KPK. Selain itu, adik Ihsan Yunus yang bernama Muhammad Rakyan Ikram telah diperiksa KPK. Baca juga: Operator Politikus PDIP Ihsan Yunus Serahkan Sepeda Brompton ke KPK
"Kami mengadukan dugaan tidak profesionalnya penyidik perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos dengan tersangka Juliari Batubara, di mana penyidik tidak melakukan pemanggilan atau usulan pemanggilan sebagai saksi kepada Ihsan Yunus untuk membuat semakin terang perkara tersebut," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga:
(cip)