Demokrat Tegaskan Semangat Dorong Revisi UU Pemilu Tidak Redup
Kamis, 11 Februari 2021 - 13:31 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, Ahwar Hafid. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat menegaskan semangat untuk mendorong adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak meredup.
Partai berlambang bintang mercy itu tetap akan terus dilakukan sebagai garis perjuangan. “Justru partai Demokrat, utamanya anggota fraksi partai Demokrat di Komisi II masih tetap setia pada garis perjuangan akan pentingnya melakukan revisi undang-undang pemilu seperti sikap semula," tutu Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2/2021).
Hafid membeberkan alasan partainya mendorong revisi UU Pemilu, yakni persoalan kemanusiaan. Jika pilkada digelar pada 2024 bersama dengan pemilu presiden dan pemilu legislatif maka beban penyelenggara semakin besar.
"Layaknya Pemilu 2019 di mana banyak dari penyelenggara meninggal dunia dan jatuh sakit serta persoalan kualitas demokrasi dimana pemilih akan mengalami kebingungan dengan banyaknya jumlah kertas suara dan calon pada semua tingkatan," tuturnya.Baca juga: Tolak RUU Pemilu, Jokowi Ingin Persiapkan Gibran di DKI?
Dia juga menyinggung tentang konsekuensi dari keserentakan pemilu jika pemilu reguler 2022-2023 akan digelar serentak pada 2024 yang hampir pasti akan diisi oleh pejabat sementara dan pelaksana tugas kepala daerah.
Partai berlambang bintang mercy itu tetap akan terus dilakukan sebagai garis perjuangan. “Justru partai Demokrat, utamanya anggota fraksi partai Demokrat di Komisi II masih tetap setia pada garis perjuangan akan pentingnya melakukan revisi undang-undang pemilu seperti sikap semula," tutu Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2/2021).
Hafid membeberkan alasan partainya mendorong revisi UU Pemilu, yakni persoalan kemanusiaan. Jika pilkada digelar pada 2024 bersama dengan pemilu presiden dan pemilu legislatif maka beban penyelenggara semakin besar.
"Layaknya Pemilu 2019 di mana banyak dari penyelenggara meninggal dunia dan jatuh sakit serta persoalan kualitas demokrasi dimana pemilih akan mengalami kebingungan dengan banyaknya jumlah kertas suara dan calon pada semua tingkatan," tuturnya.Baca juga: Tolak RUU Pemilu, Jokowi Ingin Persiapkan Gibran di DKI?
Dia juga menyinggung tentang konsekuensi dari keserentakan pemilu jika pemilu reguler 2022-2023 akan digelar serentak pada 2024 yang hampir pasti akan diisi oleh pejabat sementara dan pelaksana tugas kepala daerah.
Lihat Juga :