Keluarga Ustaz Maaher Sudah Tiga Kali Ajukan Penangguhan dan Selalu Ditolak

Kamis, 11 Februari 2021 - 06:06 WIB
loading...
Keluarga Ustaz Maaher...
Proses pemakaman Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi menyisakan penyesalan kuasa hukum kepada penyidik Mabes Polri yang selalu menolak permohonan penangguhan penahanan. Sebanyak tiga kali keluarga dan kuasa hukum meminta penangguhan penahanan pada penyidik.

(Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher)

"Penangguhan penahanan memang sudah diajukan oleh pihak keluarga juga Kuasa hukumnya sebanyak 3 kali tetapi tidak juga dikabulkan," kata kuasa hukum Ustaz Maaher Juju Purwantara saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (11/2/2021).

(Baca juga: Karo Penmas Divisi Humas Polri Doakan Almarhum Ustaz Maaher)

Dia menyebutkan, tiga kali penangguhan penahanan yang diajukan ditolak karena alasan pihak kepolisian mengaku mampu memberikan fasilitas dan dokter yang memadai di RS Polri Kramat Jati.

"Fasilitas dan dokter yang memadai, almarhum sudah cukup dan bisa dirawat baik di RS Polri Kramat Jati saja," ucapnya.

(Baca juga: Mabes Polri Ungkap Sebelum Meninggal Ustaz Maaher Tolak Dirawat ke RS Polri)

Sementara pihak mabes menjelaskan, soal penolakan penangguhan penahanan hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan dari pertimbangan penyidik. Penyidik juga tidak memberikan penjelasan detail mengenai alasan penolakan tersebut.

"Penyidik juga memiliki pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Mengenai upaya Komnas HAM untuk meminta penjelasan kepada Kejaksaan sebagai instansi yang bertanggung jawab setelah dinyatakan lengkap (P21) Juju mengaku belum mendapatkan informasi. Dia mengaku tidak ada koordinasi dari pihak Komnas HAm terkait hal itu.

"Terkait info Komnas HAM kuasa hukum belum dapat," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)