Kasus Asabri, Kejagung Blokir Puluhan Nomor Tunggal Identitas Investor

Kamis, 11 Februari 2021 - 05:02 WIB
loading...
Kasus Asabri, Kejagung...
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir puluhan nomor tunggal identitas investor atau SID terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir puluhan nomor tunggal identitas investor atau single investor identification (SID) terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.

(Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Ferrari Milik Heru Hidayat)

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah menjelaskan, pemblokiran SID dilakukan sebagai upaya penelusuran transaksi yang dapat menjadikan kerugian negara.

"Kemudian progresnya juga penyidik sudah blokir puluhan SID di dalamnya ada beberapa rekening efek," kata Febrie Ardiansyah kepada MNC Portal Media di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

(Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 20 Unit Kapal Laut Milik Heru Hidayat)

Febrie menerangkan pihaknya masih berfokus pada terhadap transaksi-transaksi yang dilakukan manajer investasi dan SID. Hal dilakukan sebagai upaya pengembalian uang negara. "Jadi intinya penyidik sedang bekerja keras untuk mengembalikan kerugian yang telah terjadi di Asabri," jelasnya.

(Baca juga: Bobrok Asabri-Jiwasraya Terbongkar, Erick Thohir Harus Cepat Perbaiki Tata Kelola BUMN)

Saat ini pun, kata Febrie menyebut ada 50 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus perusahaan pelat merah itu. "Sementara pemeriksaan ada 50 saksi tapi penyidik konsentrasi di MI kita ingin lihat sampai sejauh mana transaksi yang dilakukan masing-masing MI dan SID terkait dengan MI tersebut yang diperiksa," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp23.739.936.916.742,58.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Berita Terkini
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved