Viral Anjuran Nikah Usia Dini Aisha Weddings, BKKBN Ingatkan 5 Bahaya Ini
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:07 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, potensi banyak penyakit preeklamsia, tensi darah naik, kaki bengkak, kejang saat persalinan dan kematian ibu. ”Ini banyak juga pada perempuan yang hamil pada usia kurang dari 20 tahun,” katanya.
Bahaya keempat, tutur Hasto, perkawinan di usia muda bisa menjadi penyebab terjadinya kanker mulut rahim. Kelima, perempuan yang hamil pada usia pertumbuhan maka tulangnya berhenti tumbuh dan cenderung keropos atau osteoporosis dan pada saat memasuki usia menopause menjadi bungkuk, mudah patah tulang, dan menjadikan usia tua tidak produktif.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) melaporkan Aisha Wedding selaku wedding organizer ke kepolisian karena menganjurkan perkawinan anak. KemenPPPA menuliskan bahwa Aisha Wedding telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak. Baca juga: Ultah Pernikahan Ke-52, Amien Rais-Kusnasriyati Dihadiahi Akun Youtube
Kementerian PPPA mengungkapkan bahwa aksi Aisha Wedding sebagai wedding organizer (WO) telah melanggar hukum. Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Nomor 16 Tahun 2019) karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak. Untuk itu, Kementerian PPPA meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut.
Bahaya keempat, tutur Hasto, perkawinan di usia muda bisa menjadi penyebab terjadinya kanker mulut rahim. Kelima, perempuan yang hamil pada usia pertumbuhan maka tulangnya berhenti tumbuh dan cenderung keropos atau osteoporosis dan pada saat memasuki usia menopause menjadi bungkuk, mudah patah tulang, dan menjadikan usia tua tidak produktif.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) melaporkan Aisha Wedding selaku wedding organizer ke kepolisian karena menganjurkan perkawinan anak. KemenPPPA menuliskan bahwa Aisha Wedding telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak. Baca juga: Ultah Pernikahan Ke-52, Amien Rais-Kusnasriyati Dihadiahi Akun Youtube
Kementerian PPPA mengungkapkan bahwa aksi Aisha Wedding sebagai wedding organizer (WO) telah melanggar hukum. Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Nomor 16 Tahun 2019) karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak. Untuk itu, Kementerian PPPA meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut.
(kri)
Lihat Juga :