Ekspansi Modal Picu 'Ocean Grabbing'

Kamis, 11 Februari 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Tentunya ocean grabbing merupakan bentuk penjajahan yang nyata pada saat ini, di mana masyarakat secara langsung dipaksa kehilangan akses terhadap ruang serta sumber daya yang selama ini mereka andalkan untuk kegiatan ekonomi sehari-hari. Lebih lanjut dijelaskan oleh Bennet et al 2015, ocean grabbing terjadi akibat dari proses tata kelola yang tidak tepat, melalui tindakan yang secara sengaja melemahkan, baik dari segi keamanan maupun kehidupan manusia (masyarakat), sehingga berdampak pada menurunnya kesejahteraan sosial serta kerusakan ekologi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga publik (negara) maupun kelompok kepentingan pribadi (pemodal).

Dalam konteks ocean grabbing akibat ekspansi modal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bermuara pada maraknya kegiatan reklamasi yang dilakukan, mengindikasikan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rentan sekali dijadikan objek eksploitasi untuk memperoleh keuntungan tanpa memedulikan kepentingan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan. Kebijakan pemerintah yang selalu mendukung dan memfasilitasi para pemilik modal untuk melakukan ekspansi modal guna memperoleh lahan baru merupakan pemicu utama dari terjadinya ocean grabbing di Indonesia.

Belum lama ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menurut penulis merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap para pemilik modal untuk mempermudah melakukan eksploitasi besar-besaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ada beberapa catatan terkait UU Cipta Kerja yang menjadi pelicin guna memuluskan para pemilik modal yang haus akan kebutuhan lahan baru untuk melakukan reklamasi yang merupakan pemicu terjadinya ocean grabbing di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pertama, Pasal 17A ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menerbitkan perizinan berusaha, meskipun alokasi ruang serta rencana tata ruang dan rencana zonasi belum ada untuk kegiatan yang ditetapkan sebagai kebijakan nasional strategis. Dalam hal ini kita ketahui bahwa rencana tata ruang memiliki peran yang sangat penting agar pengelolaan ruang terlaksana dengan bijaksana sehingga keberlanjutannya dapat terjaga demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Jadi, jika kegiatan pemanfaatan yang dilakukan tanpa mengacu pada rencana tata ruang sudah tentunya berpotensi tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang pada akhirnya menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem yang berdampak pada masyarakat di wilayah tersebut.

Kedua, UU Cipta Kerja telah menghapus RZWP3K tingkat provinsi dan kabupaten/kota, RSWP3K, RPWP3K, RAPWP3K, dan Rencana Zonasi Rinci. Dengan dihapusnya dokumen-dokumen tersebut, maka alternatif pengganti untuk mempertahankan fungsi dari dokumen-dokumen tersebut tinggal Rencana Zonasi Wilayah Pengelolaan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Walaupun demikian, partisipasi publik yang diwajibkan dalam penyusunan RZWP3K sudah dipastikan terkendala terkait dengan jangkauan yang semakin jauh dan sulit bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam penyusunan dan perencanaan di tingkat pemerintah pusat.

Ketiga, perubahan status zona inti pada kawasan konservasi nasional dalam UU Cipta Kerja telah diubah kewenangannya menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang sebelumnya menjadi kewenangan menteri. Artinya, UU Cipta Kerja telah memberikan wewenang seluas-luasnya kepada pemerintah pusat untuk mengubah status zona inti pada kawasan konservasi dengan alasan kebijakan nasional strategis guna kepentingan iklim usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bangun 1.582...
Prabowo Bangun 1.582 Kapal Penangkap Ikan, Bakal Dibagikan ke Nelayan
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
BNPP Perkuat Kolaborasi...
BNPP Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
Restorasi Bakau Penting...
Restorasi Bakau Penting untuk Pemulihan Lingkungan Pesisir
BMKG: Waspada Banjir...
BMKG: Waspada Banjir Rob Selama Libur Lebaran hingga 27 Maret 2026
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Pemkab Mimika-Bea Cukai...
Pemkab Mimika-Bea Cukai Papua Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan dan UMKM
Ingin Nelayan Sejahtera,...
Ingin Nelayan Sejahtera, Prabowo: Bukan Kapal Asing yang Ambil Ikan di Laut Kita
Rekomendasi
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
Berita Terkini
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Infografis
Ukraina Buka Pintu untuk...
Ukraina Buka Pintu untuk Tentara NATO, Picu Perang Dunia III?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved