Pemerintah Larang ASN Sumbang HTI dan FPI
loading...
A
A
A
4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
5. Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
6. Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
Pada SE Bersama yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 lalu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
5. Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
6. Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
Pada SE Bersama yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 lalu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
(dam)