Pegiat HAM Sebut SKB 3 Menteri soal Seragam Jamin Kemerdekaan Beragama

Selasa, 09 Februari 2021 - 22:37 WIB
loading...
Pegiat HAM Sebut SKB...
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Setelah memperoleh dukungan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah , keberadaan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri mengenai seragam dan atribut sekolah di sekolah negeri juga meraih dukungan dari para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan pendidikan anak dari berbagai organisasi. Mereka menilai, keberadaan SKB turut menjamin kemerdekaan beragama dan menjalankan keyakinan seluruh insan pendidikan baik guru maupun siswa.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan, setiap orang berhak menjalankan ajaran agamanya. “Negara berkewajiban melindungi semua orang dari pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta harus menjunjung netralitas, bersikap adil dan menghindari konflik kepentingan pribadi,” kata Beka dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Dia menjelaskan, kebebasan beragama memuat beberapa prinsip utama seperti tidak boleh ada paksaan, dapat dilakukan sendiri atau bersama di tempat umum maupun tertutup, serta harus dilindungi. Keberadaan hukum yang disusun negara antara lain berfungsi memberikan perlindungan itu. Baca juga: Bikin Gaduh Nasional, DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Segera Dicabut

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menambahkan, negara perlu hadir untuk melakukan perlindungan terhadap anak. “Kami juga mengusulkan agar proses sosialisasi terhadap SKB 3 menteri terus dilakukan demi menghindari mispersepsi di lapangan,” kata Retno.

Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menilai SKB 3 menteri pada prinsipnya memberikan kemerdekaan pendidik dan siswa menjalankan perintah agama sesuai keyakinannya. SKB 3 menteri, kata dia, justru mendorong para pelajar merdeka menjalankan ajaran sesuai keyakinan mereka. Baca juga: SKB 3 Menteri Tak Mengatur Sanksi, FSGI Minta Dilakukan Revisi

Ia pun sepakat proses sosialisasi terhadap substansi SKB 3 menteri harus dilakukan demi mengurangi kesalahan informasi di lapangan. Menurutnya, sekolah negeri adalah area di mana masyarakat memahami nilai luhur kebhinekaan.

“SKB 3 menteri sudah tepat dan nilai toleransi perlu dikembangkan lebih luas di seluruh instansi pendidikan. Jangan sampai pemahaman yang salah membuat mereka mengelompokkan diri secara ekslusif dan tetap melanjutkan kebijakan yang tidak sejalan dengan nilai kebhinekaan Indonesia,” tegas Ardi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Produksi Seragam Sekolah...
Produksi Seragam Sekolah Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Membeli
Rekomendasi
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Messi Gagal Penalti,...
Messi Gagal Penalti, Argentina Kena Mental dan Tertinggal 0-1 dari Mesir
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Reshuffle Kabinet Jokowi...
Reshuffle Kabinet Jokowi Lantik 3 Menteri dan 1 wakil Menteri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved