Menkes Diminta Upayakan Insentif bagi Pengurus Jenazah COVID-19

Selasa, 09 Februari 2021 - 17:01 WIB
loading...
Menkes Diminta Upayakan...
Petugas pemakaman TPU Tegal Alur menggotong peti jenazah Covid 19 saat akan memasukan kedalam liang lahat, Senin (1/2/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/YORRI FARLI
A A A
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan ( Menkes ) Budi Gunadi Sadikin mengenai program dalam APBN 2021 menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dan non-kesehatan seperti front liner, back office, petugas kebersihan, petugas keamaman dan pengurus jenazah terkait penanganan COVID-19 di berbagai fasilitas kesehatan (faskes).

Untuk insentif nakes, Komisi IX DPR meminta agar Menkes berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mempercepat pencairan insentif di 2020 kemarin.



"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI dalam rangka percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah tahun 2020," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris membacakan kesimpulan Raker, Selasa (9/2/2021).

Kemudian, sambung Charles, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan perselisihan klaim penanganan COVID-19 rumah sakit pada 2020 bersama BPJS Kesehatan dengan melibatkan perwakilan asosiasi rumah sakit vertikal, rumah sakit daerah, rumah sakit BUMN, rumah sakit TNI/Polri dan rumah sakit swasta.

Selain itu, kata politikus PDIP ini, Komisi IX DPR mendesak Kemenkes untuk berkoordinasi dengan K/L terkait alokasi insentif kepada tenaga nonkesehatan ke dalam nomenklatur insentif penanganan COVID-19.



"Baik di fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta, dan tempat isolasi terpusat," ujar Charles.

Selain itu, sambung Charles, Komisi IX DPR juga mendesak agar Kemenkes mengupayakan untuk bisa menjadi leading sector penanganan COVID-19 yang mengkoordinasikan keuangannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2504 seconds (0.1#10.140)