Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC, LPSK: Harus Sesuai Aturan
Senin, 08 Februari 2021 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
"Bahkan khusus untuk saksi pelaku, Undang-undang juga memberikan sejumlah hak lainnya, seperti keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan sejumlah hak lainnya sebagai bentuk penghargaan atas kesaksian yang diberikan," tuturnya.
(Baca: Korupsi Asabri, LPSK Dorong Kejagung agar Saksi Jadi Justice Collaborator)
Selanjutnya menurut Edwin, pemberian perlindungan dan pengajuan JC diberikan melalui LPSK. Saat ini, kata dia, satu-satunya aturan yang mengatur terkait saksi pelaku adalah UU 31/2014. Menurutnya, berdasarkan pasal 10A ayat 4, untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutan kepada hakim.
“Untuk syarat perlindungan terhadap Saksi Pelaku atau JC ada dalam pasal 28 ayat (2), diantaranya adalah yang mengajukan bukan pelaku utama, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut serta sifat pentingnya keterangan untuk mengungkap kasus tersebut” kata Edwin.
Edwin menjabarkan, hadirnya UU No 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subjek baru yaitu saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Artinya semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut.
"Dengan demikian, muatan pengaturan mengenai saksi pelaku yang ada pada aturan lain seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 4 Tahun 2011 tidak relevan untuk diterapkan," ungkapnya
(Baca: Korupsi Asabri, LPSK Dorong Kejagung agar Saksi Jadi Justice Collaborator)
Selanjutnya menurut Edwin, pemberian perlindungan dan pengajuan JC diberikan melalui LPSK. Saat ini, kata dia, satu-satunya aturan yang mengatur terkait saksi pelaku adalah UU 31/2014. Menurutnya, berdasarkan pasal 10A ayat 4, untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutan kepada hakim.
“Untuk syarat perlindungan terhadap Saksi Pelaku atau JC ada dalam pasal 28 ayat (2), diantaranya adalah yang mengajukan bukan pelaku utama, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut serta sifat pentingnya keterangan untuk mengungkap kasus tersebut” kata Edwin.
Edwin menjabarkan, hadirnya UU No 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subjek baru yaitu saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Artinya semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut.
"Dengan demikian, muatan pengaturan mengenai saksi pelaku yang ada pada aturan lain seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 4 Tahun 2011 tidak relevan untuk diterapkan," ungkapnya
Lihat Juga :