Napoleon Buka Rekaman Pembicaran dengan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim
Senin, 08 Februari 2021 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Salah seorang pengacara Napoleon Bonaparte kemudian meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memperdengarkan rekaman percakapan itu. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak rekaman percakapan itu diperdengarkan pada persidangan hari ini karena belum menjadi barang bukti.
Jaksa meminta kuasa hukum Napoleon Bonaparte untuk menjelaskan asal-muasal perolehan rekaman percakapan tersebut. Salah seorang pengacara Napoleon kemudian menjelaskan perolehan rekaman percakapan itu.
(Baca: ICW Desak JPU Tolak Justice Collaborator yang Diajukan Djoko Tjandra)
"Jadi kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktober 2020, terdakwa (Napoleon Bonaparte) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Brigjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan," kata salah satu pengacara Napoleon Bonaparte.
"Nah secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu. Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa saudara jaksa penuntut umum tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada yang mulia, karena ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," imbuhnya.
Jaksa meminta kuasa hukum Napoleon Bonaparte untuk menjelaskan asal-muasal perolehan rekaman percakapan tersebut. Salah seorang pengacara Napoleon kemudian menjelaskan perolehan rekaman percakapan itu.
(Baca: ICW Desak JPU Tolak Justice Collaborator yang Diajukan Djoko Tjandra)
"Jadi kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktober 2020, terdakwa (Napoleon Bonaparte) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Brigjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan," kata salah satu pengacara Napoleon Bonaparte.
"Nah secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu. Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa saudara jaksa penuntut umum tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada yang mulia, karena ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," imbuhnya.
Lihat Juga :