Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM, Lurah hingga RT/RW Jadi Ujung Tombak
Senin, 08 Februari 2021 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Evaluasi PPKM, Satgas Covid-19: Belum Menunjukkan Hasil Besar, tapi Terjadi Perbaikan)
Menurut Instruksi Mendagri, PPKM Mikro dijalankan dengan mendirikan Pos Komando (Posko) di tingkat desa dan keluarahan, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Posko di tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya.
Empat fungsi utama Posko ini adalah pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan
Lebih jauh disebutkan bahwa Posko akan menjalankan fungsi koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembisa Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan KEtertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyukuh, Pendamping, Tenaga KEsehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Ada pun untuk supervisi dan pelaporan tingkat desa dan kelurahan dibentuk Posko Kecamatan. Inmendagri mengamanatkan dalam melaksanakan tugasnya, Posko di tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, serta dengan TNI dan Kepolisian RI.
"Sedangkan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Tingkat Desa dan Keluarahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah," ucap Safrizal.
Menurut Instruksi Mendagri, PPKM Mikro dijalankan dengan mendirikan Pos Komando (Posko) di tingkat desa dan keluarahan, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Posko di tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya.
Empat fungsi utama Posko ini adalah pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan
Lebih jauh disebutkan bahwa Posko akan menjalankan fungsi koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembisa Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan KEtertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyukuh, Pendamping, Tenaga KEsehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Ada pun untuk supervisi dan pelaporan tingkat desa dan kelurahan dibentuk Posko Kecamatan. Inmendagri mengamanatkan dalam melaksanakan tugasnya, Posko di tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, serta dengan TNI dan Kepolisian RI.
"Sedangkan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Tingkat Desa dan Keluarahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah," ucap Safrizal.
Lihat Juga :