Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM, Lurah hingga RT/RW Jadi Ujung Tombak
Senin, 08 Februari 2021 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Di bagian lain Inmendagri, disebutkan bahwa untuk wilayah di tujuh provinsi tersebut yang masuk dalam kategori zona merah, dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup enam hal penting.
Pertama, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.Kedua, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
Ketiga, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Keempat, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Kelima, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal sampai pukul 20:00.
Keenam, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutupnya.
Pertama, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.Kedua, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
Ketiga, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Keempat, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Kelima, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal sampai pukul 20:00.
Keenam, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :