Tahanan Pencuri HP Diduga Mati Disiksa, ICJR Desak Polisi Pelaku Dipidana

Senin, 08 Februari 2021 - 15:20 WIB
loading...
A A A
Iftitahsari berpendapat bahwa insiden-insiden dalam proses penegakan hukum pidana seperti kasus Herman ini tidak tidak cukup hanya direspons dengan tindakan yang reaktif saja.

“Insiden semacam ini sebenarnya dapat dicegah ketika tercipta sistem pengawasan yang ketat dan berjenjang antar aparat penegak hukum (APH). Ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan,” ujarnya

(Baca: Tahanan Tewas Penuh Lebam dan Luka Bakar, Polisi dan RSU Beda Keterangan)

Berdasarkan data Kontras, sepanjang Agustus 2019-Februari 2020, ada 28 kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri. Namun, tidak ada yang dilanjutkan ke proses hukum pidana. Sebanyak 23 kasus diproses sebagai pelanggaran disiplin dan 15 kasus pelanggaran kode etik.

“Dengan adanya dugaan tindakan kekerasan yang berakibat pada kematian, pihak kepolisian yang menempatkan Herman di bawah pengawasannya sudah selayaknya dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Tidak cukup hanya sanksi disiplin atau etik, tindakan yang dilakukan terhadap Herman merupakan dugaan penyiksaan, penganiayaan berat, atau pembunuhan yang harus dijerat dengan sanksi pidana,” pungkasnya.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)