Pembiayaan Posko PPKM Mikro Diambilkan dari Dana Desa dan APBD
Senin, 08 Februari 2021 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
a. Kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes.
b. Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada kabupaten/kota.
c. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI/POLRI.
d. Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
e. Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggaran BULOG/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan.
Baca juga: Dukung PPKM Mikro, Epidemiolog: Harusnya Sedari Awal
"Dan kepada masing-masing posko baik posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat," demikian bunyi diktum ke-8 Instruksi Mendagri No 3/2021.
b. Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada kabupaten/kota.
c. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI/POLRI.
d. Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
e. Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggaran BULOG/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan.
Baca juga: Dukung PPKM Mikro, Epidemiolog: Harusnya Sedari Awal
"Dan kepada masing-masing posko baik posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat," demikian bunyi diktum ke-8 Instruksi Mendagri No 3/2021.
(abd)
Lihat Juga :