Cak Imin Perintahkan Fraksi PKB Hentikan Usulan RUU Pemilu

Minggu, 07 Februari 2021 - 21:14 WIB
loading...
Cak Imin Perintahkan...
Ketum PKB, Cak Imin memerintahkan kepada Fraksi PKB di DPR untuk menghentukan usulan RUU yang merevisi UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 10/2016. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memerintahkan kepada Fraksi PKB di DPR untuk menghentukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 10/2016.

(Baca juga: Eks Komisioner KPU Sebut Motif Revisi UU Pemilu Jadi Rutinitas)

"PKB memandang upaya revisi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).

(Baca juga: Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu)

Luqman memaparkan, setidaknya ada 9 persoalan. Pertama, banyaknya penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia pada pemilu 2019 akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara. Kedua, praktik money politic pada pemilu 2019 makin masif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan pemilu 2014 dan 2009.

Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik money politic yang tidak tegas dan efektif. Ketiga, UU 7/2017 yang mengatur pemilu gagal mencapai tujuan memperkuat sistem presidensialisme dan penyederhanaan partai politik.

"Manuver Presiden Jokowi mengajak kubu Prabowo Subianto ke dalam koalisi pemerintah adalah upaya membangun efektifitas pemerintahan yang gagal dihasilkan pemilu," ujarnya.

(Baca juga: PBB Apresiasi Langkah Jokowi Tolak Revisi UU Pemilu)

Keempat, meskipun partisipasi politik perempuan mengalami banyak kemajuan, aturan pemilu belum cukup kuat memberikan afirmasi kepada kaum perempuan.Aturan pemilu hanya mewajibkan setiap tiga daftar caleg dalam satu daerah pemilihan harus ada unsur perempuan. Kelima, UU Pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan.
Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan.

Keenam, aturan pemilu 2019 belum memberi jaminan adanya persamaan beban pelayanan anggota DPR kepada rakyat yang diwakili secara berimbang. Anggota DPR adalah perwakilan rakyat, bukan mewakili daerah. Wakil kepentingan daerah sudah disediakan jalan melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Celakanya, jumlah rakyat yang harus dilayani kepentingannya oleh setiap anggota DPR tidak mencerminkan perimbangan.

"Contoh, satu kursi DPR dari Kalimantan Utara mewakili kepentingan 256.168 orang penduduk. Bandingkan dengan anggota DPR dari daerah pemilihan di wilayah Provinsi Jawa Barat yang merepresentasikan keterwakilan 548.745 jumlah penduduk," urai Luqman.

Ketujuh, aturan subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian Alat Peraga Kampanye (APK) tidak bermanfaat, menambah beban kerja penyelenggara dan memboroskan anggaran negara. Kedelapan, penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009, perlu dievaluasi.

Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui pemilu, atau malah sebaliknya. Terakhir, UU Pemilu belum memberi ruang bagi kemajuan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan pemilu, terutama pada pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam pandangan Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar, kata Luqman, deretan problematika aturan pemilu di atas, harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru serta membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil.

"Agar keinginan mulia memperbaiki undang-undang pemilu dapat dihindarkan dari jebakan interes politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya," tuturnya.

Sekretaris Bidang DPP PKB ini menambahkan, PKB melihat situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Maka, seluruh energi dan sumber daya yang dimiliki bangsa saat ini sebaiknya dikerahkan untuk menangani pandemi Covid-19 dengan seluruh dampaknya, baik ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan masalah-masalah lain.

"Oleh karena itu, Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draf RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung pilkada serentak nasional sesuai UU 10/2016 yakni November 2024," tegasnya.

"Terakhir, sebagai anggota Fraksi PKB yang ditugaskan menjadi pimpinan Komisi II, tentu saya akan melaksanakan perintah Ketua Umum DPP PKB yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara di atas segalanya," katanya lagi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perempuan Bangsa Ajak...
Perempuan Bangsa Ajak 2.000 Peserta Tanam Pohon di Singhasari Malang
Buka Muscab PKB Pamekasan,...
Buka Muscab PKB Pamekasan, Waketum: Perkuat Akar Rumput dan Kuasai Teknologi
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan Angkatan Laut Korut Dipersenjatai Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved