Menyorot Surplus Finansial BPJS Kesehatan
Senin, 08 Februari 2021 - 06:09 WIB
loading...
A
A
A
Dan ketiga, upaya mewujudkan cost effective yang dilakukan oleh managemen BPJS Kesehatan. Instrumen cost effective ini dilakukan untuk mencegah terjadinya fenomena moral hazard dalam pelayanan, yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan (dokter), atau bahkan oknum konsumen. Cost effective ini dilakukan berbasis kendali mutu dan kendali biaya, sehingga tetap mampu mewujudkan pelayanan yang standar dan sesuai harapan peserta JKN. Untuk mewujudkan hal ini, managemen BPJS Kesehatan setidaknya telah menelurkan 6 (enam) instrumen regulasi; misalnya prosedur operasi katarak dan rehabilitasi medik, dan klaim administrasi bayi lahir dengan tindakan persalinan.
Simpulan dan saran
Notifikasi adanya surplus finansial pada BPJS Kesehatan, tentu sebuah fenomena yang sangat menggembirakan. Oleh karena itu patut disyukuri dan diberikan apresiasi. Kita berikan apresiasi pada tim managemen dan seluruh kru BPJS Kesehatan yang bekerja keras siang malam untuk mewujudkan pelayanan yang standar. Plus bekerja keras bagaimana agar kinerjanya semakin efisien dan efektif. Sebab ditengarai, tingginya defisit finansial BPJS Kesehatan bukan hanya faktor iurannya yang masih under Price saja, tetapi juga praktik inefisiensi di internal BPJS Kesehatan, misalnya masalah data kepesertaan. Namun, sekali lagi, khabar menggembirakan ini jangan membuat semua pihak terlena, baik itu regulator (pemerintah), DPR, dan atau managemen BPJS Kesehatan. Jangan sampai fenomena surplusnya posisi finansial BPJS Kesehatan pada akhirnya menjadi pepesan kosong belaka. Mengapa?
Setidaknya ada dua hal yang harus diwaspadai, pertama, aset bersihnya masih minus. Artinya posisi finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan sejatinya belumlah sehat. Kedua, apakah posisi surplus ini permanen, atau hanya sementara? Mengingat, semasa pandemi tingkat kunjungan pasien ke faskes menurun drastis, hingga 40 persenan. Artinya klaim terhadap fasilitas BPJS Kesehatan juga menurun. Jangan sampai nanti jika sikon sudah normal, dengan tingkat kunjungan pasien yang membludak seperti biasanya, posisi finansial BPJS Kesehatan kembali collaps. Lagi-lagi patut diapresiasi jika managemen BPJS Kesehatan berani memberikan sinyal bahwa sikon ini relatively permanen. Bahkan, bisa sampai lima tahun ke depan. Mantap!
Terkait hal ini, yang tak boleh dilupakan adalah apresiasiyang setinggi-tingginya pada seluruh masyarakat Indonesia sebagai peserta JKN, yang telah merelakan dirinya untuk kenaikan iuran JKN, hingga mendekati angka keekonomiannya. Oleh karena itu, paska kenaikan iuran dan apalagi posisi finansialnya sudah surplus, maka managemen BPJS Kesehatan harus memberikan jaminan untuk terus melakukan upgrade standar pelayanannya. Tidak ada lagi cerita peserta JKN ditolak pihak rumah sakit, dengan alasan kamarnya penuh. Tidak ada lagi cerita peserta JKN diminta membeli obat sendiri oleh pihak rumah sakit, dengan alasan obatnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dan tidak ada lagi cerita antrian panjang untuk suatu tindakan medis, hingga berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun lamanya; dengan alasan alat kesehatannya belum ada atau terbatasnya tenaga medis (dokter spesialis). Endingnya, skor indeks kepuasan peserta JKN harus meningkat secara signifikan. Tanpa hal itu, maka boleh jadi surplusnya sisi finansial BPJS Kesehatan hanya akan menjadi fatamorgana bagi peserta JKN, dan bahkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bravo program JKN, bravo BPJS Kesehatan! ***
Simpulan dan saran
Notifikasi adanya surplus finansial pada BPJS Kesehatan, tentu sebuah fenomena yang sangat menggembirakan. Oleh karena itu patut disyukuri dan diberikan apresiasi. Kita berikan apresiasi pada tim managemen dan seluruh kru BPJS Kesehatan yang bekerja keras siang malam untuk mewujudkan pelayanan yang standar. Plus bekerja keras bagaimana agar kinerjanya semakin efisien dan efektif. Sebab ditengarai, tingginya defisit finansial BPJS Kesehatan bukan hanya faktor iurannya yang masih under Price saja, tetapi juga praktik inefisiensi di internal BPJS Kesehatan, misalnya masalah data kepesertaan. Namun, sekali lagi, khabar menggembirakan ini jangan membuat semua pihak terlena, baik itu regulator (pemerintah), DPR, dan atau managemen BPJS Kesehatan. Jangan sampai fenomena surplusnya posisi finansial BPJS Kesehatan pada akhirnya menjadi pepesan kosong belaka. Mengapa?
Setidaknya ada dua hal yang harus diwaspadai, pertama, aset bersihnya masih minus. Artinya posisi finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan sejatinya belumlah sehat. Kedua, apakah posisi surplus ini permanen, atau hanya sementara? Mengingat, semasa pandemi tingkat kunjungan pasien ke faskes menurun drastis, hingga 40 persenan. Artinya klaim terhadap fasilitas BPJS Kesehatan juga menurun. Jangan sampai nanti jika sikon sudah normal, dengan tingkat kunjungan pasien yang membludak seperti biasanya, posisi finansial BPJS Kesehatan kembali collaps. Lagi-lagi patut diapresiasi jika managemen BPJS Kesehatan berani memberikan sinyal bahwa sikon ini relatively permanen. Bahkan, bisa sampai lima tahun ke depan. Mantap!
Terkait hal ini, yang tak boleh dilupakan adalah apresiasiyang setinggi-tingginya pada seluruh masyarakat Indonesia sebagai peserta JKN, yang telah merelakan dirinya untuk kenaikan iuran JKN, hingga mendekati angka keekonomiannya. Oleh karena itu, paska kenaikan iuran dan apalagi posisi finansialnya sudah surplus, maka managemen BPJS Kesehatan harus memberikan jaminan untuk terus melakukan upgrade standar pelayanannya. Tidak ada lagi cerita peserta JKN ditolak pihak rumah sakit, dengan alasan kamarnya penuh. Tidak ada lagi cerita peserta JKN diminta membeli obat sendiri oleh pihak rumah sakit, dengan alasan obatnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dan tidak ada lagi cerita antrian panjang untuk suatu tindakan medis, hingga berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun lamanya; dengan alasan alat kesehatannya belum ada atau terbatasnya tenaga medis (dokter spesialis). Endingnya, skor indeks kepuasan peserta JKN harus meningkat secara signifikan. Tanpa hal itu, maka boleh jadi surplusnya sisi finansial BPJS Kesehatan hanya akan menjadi fatamorgana bagi peserta JKN, dan bahkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bravo program JKN, bravo BPJS Kesehatan! ***
(war)
Lihat Juga :