Menyorot Surplus Finansial BPJS Kesehatan

Senin, 08 Februari 2021 - 06:09 WIB
loading...
Menyorot Surplus Finansial...
Menyorot Surplus Finansial BPJS Kesehatan
A A A


Oleh: Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI

Dari defisit terbitlah surplus, itulah kira-kira gambaran potret finansial BPJS Kesehatan saat ini (edisi 2020).Lazim kita dengar, potret finansial BPJS Kesehatan adalah defisit, sejak dilahirkan hingga 2019. Angka defisitnya pun menyundul langit, levelnya mencapai triliunan. Contohnya, jika pada 2018 defisitnya sebesar Rp9,1 triliun; maka pada 2019 defisitnya melonjak menjadi Rp16 triliun (audit BPKP). Dan, pada 2020 diprediksi defisitnya mencapai Rp32 triliun, melambung 100 persen.

Tetapi prediksi bahwa pada 2020 defisit finansial BPJS Kesehatan akan melambung, justru yang terjadi sebaliknya. Abrakadabra, ternyata posisi finansial BPJS Kesehatan pada 2020 mengalami surplus. Yes, surplus! Hal itu terungkap via paparan oleh tim managemen BPJS Kesehatan pada suatu diskusi di Bogor, 28/01/2021. Kendati laporan itu masih level unaudited, tetapi tergambar dengan gamblang posisi arus kas BPJS Kesehatan sampai Desember 2020 tercatat Rp18,74 triliun. Indikator lainnya pun bernuansa positif, yakni utang Jamkesmas hanya Rp1,9triliun, plus klaim dalam proses verifikasi juga sangat kecil, yaitu Rp1,16 triliun. Bandingkan dengan fenomena 2019, arus kas posisinya minus (Rp15,5 triliun), utangnya mencapai Rp17,07 triliun, dan klaim dalam proses verifikasi mencapai Rp2,18 triliun.

Tetapi,tunggu dulu, kegembiraan itu jangan membuncah terlalu dalam. Pasalnya, kendati arus kasnya surplus, namun posisi finansial secara keseluruhan belum bisa dinyatakan sehat, sebab posisi aset bersihnya masih minus Rp6,35 triliun. Memang hal ini sudah mengalami perbaikan, sebab pada 2019 aset bersihnya minus sebesar Rp10,7 triliun. Artinya, postur finansial BPJS Kesehatan sejalan dengan PP No. 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jamkesmas, yang menandaskan bahwa kesehatan keuangan aset dana Jamkesmas diukur berdasarkan aset bersih dana Jamkesmas (Pasal 37).

Lalu kenapa postur finansial BPJS Kesehatan mampu mengalami surplus? Setidaknya, ada tiga indikator yang menjadi pemicunya. Pertama, kenaikan iuran pada semua kategori peserta. Sebagaimana Perpres No. 75/2019 dan Perpres No. 82/2018, maka sejak Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan signifikan. Memang kenaikan itu lebih dari 85 persen ditanggung oleh negara, termasuk untuk kategori peserta mandiri (PBPU), yang masih disubsidi negara sebesar Rp16.500. Kenaikan iuran juga masih dilakukan pada awal 2021, namun peserta mandiri kelas tiga subsidinya dikurangi menjadi hanya Rp7.000. Kenaikan iuran inilah yang berkontribusi signifikan terhadap revenue finansial BPJS Kesehatan, sehingga akhirnya mengalami surplus.

Kedua, kepatuhan konsumen dalam pembayaran. Kendati angka tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan masih tinggi (untuk peserta mandiri), namun lambat-laun kepatuhannya mengalami peningkatan. Terbukti, jika pada pertengahan 2020 (Agustus) persentase peserta aktif hanya 46,88 persen; maka pada Desember 2020 angkanya meningkat menjadi 48, 02 persen. Memang angka peserta non aktif (menunggak) masih sangat tinggi, yaitu 52 persen. Namun dengan naiknya persentase peserta aktif, boleh jadi memang mulai mulai tumbuh kesadaran terhadap arti penting program JKN. Apalagi dari sisi layanan, dengan indikator indeks kepuasan terhadap pelayanan BPJS Kesehatan skornya mengalami peningkatan. Oleh karena itu, ke depan, perlu upaya yang intensif dan konstruktif untuk membangun kesadaran peserta JKN agar spirit untuk membayar iuran JKN semakin tinggi.

Dan ketiga, upaya mewujudkan cost effective yang dilakukan oleh managemen BPJS Kesehatan. Instrumen cost effective ini dilakukan untuk mencegah terjadinya fenomena moral hazard dalam pelayanan, yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan (dokter), atau bahkan oknum konsumen. Cost effective ini dilakukan berbasis kendali mutu dan kendali biaya, sehingga tetap mampu mewujudkan pelayanan yang standar dan sesuai harapan peserta JKN. Untuk mewujudkan hal ini, managemen BPJS Kesehatan setidaknya telah menelurkan 6 (enam) instrumen regulasi; misalnya prosedur operasi katarak dan rehabilitasi medik, dan klaim administrasi bayi lahir dengan tindakan persalinan.

Simpulan dan saran

Notifikasi adanya surplus finansial pada BPJS Kesehatan, tentu sebuah fenomena yang sangat menggembirakan. Oleh karena itu patut disyukuri dan diberikan apresiasi. Kita berikan apresiasi pada tim managemen dan seluruh kru BPJS Kesehatan yang bekerja keras siang malam untuk mewujudkan pelayanan yang standar. Plus bekerja keras bagaimana agar kinerjanya semakin efisien dan efektif. Sebab ditengarai, tingginya defisit finansial BPJS Kesehatan bukan hanya faktor iurannya yang masih under Price saja, tetapi juga praktik inefisiensi di internal BPJS Kesehatan, misalnya masalah data kepesertaan. Namun, sekali lagi, khabar menggembirakan ini jangan membuat semua pihak terlena, baik itu regulator (pemerintah), DPR, dan atau managemen BPJS Kesehatan. Jangan sampai fenomena surplusnya posisi finansial BPJS Kesehatan pada akhirnya menjadi pepesan kosong belaka. Mengapa?

Setidaknya ada dua hal yang harus diwaspadai, pertama, aset bersihnya masih minus. Artinya posisi finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan sejatinya belumlah sehat. Kedua, apakah posisi surplus ini permanen, atau hanya sementara? Mengingat, semasa pandemi tingkat kunjungan pasien ke faskes menurun drastis, hingga 40 persenan. Artinya klaim terhadap fasilitas BPJS Kesehatan juga menurun. Jangan sampai nanti jika sikon sudah normal, dengan tingkat kunjungan pasien yang membludak seperti biasanya, posisi finansial BPJS Kesehatan kembali collaps. Lagi-lagi patut diapresiasi jika managemen BPJS Kesehatan berani memberikan sinyal bahwa sikon ini relatively permanen. Bahkan, bisa sampai lima tahun ke depan. Mantap!

Terkait hal ini, yang tak boleh dilupakan adalah apresiasiyang setinggi-tingginya pada seluruh masyarakat Indonesia sebagai peserta JKN, yang telah merelakan dirinya untuk kenaikan iuran JKN, hingga mendekati angka keekonomiannya. Oleh karena itu, paska kenaikan iuran dan apalagi posisi finansialnya sudah surplus, maka managemen BPJS Kesehatan harus memberikan jaminan untuk terus melakukan upgrade standar pelayanannya. Tidak ada lagi cerita peserta JKN ditolak pihak rumah sakit, dengan alasan kamarnya penuh. Tidak ada lagi cerita peserta JKN diminta membeli obat sendiri oleh pihak rumah sakit, dengan alasan obatnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dan tidak ada lagi cerita antrian panjang untuk suatu tindakan medis, hingga berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun lamanya; dengan alasan alat kesehatannya belum ada atau terbatasnya tenaga medis (dokter spesialis). Endingnya, skor indeks kepuasan peserta JKN harus meningkat secara signifikan. Tanpa hal itu, maka boleh jadi surplusnya sisi finansial BPJS Kesehatan hanya akan menjadi fatamorgana bagi peserta JKN, dan bahkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bravo program JKN, bravo BPJS Kesehatan! ***
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved