Kasus Korupsi Proyek Jalan di Papua, KPK Setor Uang Rp699 Juta ke Kas Negara

Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:15 WIB
loading...
Kasus Korupsi Proyek...
KPK melakukan penyetoran uang Rp699 juta ke kas negara dari terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang Rp699 juta ke kas negara dari terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015, David Manibui.

(Baca juga: Kasus Suap APBN, KPK Eksekusi Politikus PAN ke Lapas Sukamiskin)

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor :15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.

"Jaksa Eksekusi KPK, Jumat (29/1/2021) telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp669.000.000,00 dari terpidana David Manibui," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).

(Baca juga: Mantan Jaksa KPK yang Tangani Kasus Setya Novanto Meninggal Dunia)

Ali mengatakan aspek pemulihan aset dari ulah terpidana korupsi sangat penting disamping asepk pidana badan. "Pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan KPK," kata Ali.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Komisaris PT Bentuni Energy Persada, David Manibui pada Senin (30/3/2020).

David terbukti bersama-sama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga Pemprov Papua, Mikael Kambuaya melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap David berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp39,5 miliar. Jika David tak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Rekomendasi
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Berita Terkini
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Infografis
16 Negara yang Lolos...
16 Negara yang Lolos ke Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved