Kasus Korupsi Proyek Jalan di Papua, KPK Setor Uang Rp699 Juta ke Kas Negara

Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:15 WIB
loading...
Kasus Korupsi Proyek...
KPK melakukan penyetoran uang Rp699 juta ke kas negara dari terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang Rp699 juta ke kas negara dari terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015, David Manibui.

(Baca juga: Kasus Suap APBN, KPK Eksekusi Politikus PAN ke Lapas Sukamiskin)

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor :15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.

"Jaksa Eksekusi KPK, Jumat (29/1/2021) telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp669.000.000,00 dari terpidana David Manibui," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).

(Baca juga: Mantan Jaksa KPK yang Tangani Kasus Setya Novanto Meninggal Dunia)

Ali mengatakan aspek pemulihan aset dari ulah terpidana korupsi sangat penting disamping asepk pidana badan. "Pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan KPK," kata Ali.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Komisaris PT Bentuni Energy Persada, David Manibui pada Senin (30/3/2020).

David terbukti bersama-sama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga Pemprov Papua, Mikael Kambuaya melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap David berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp39,5 miliar. Jika David tak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)