Atasi Stunting, Calon Pengantin Harus Lapor 3 Bulan Sebelum Nikah
Kamis, 04 Februari 2021 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
Hasto mengatakan, hampir 50% kasus stunting tercipta dari kehamilan. Dia mengibaratkan orang hamil sebagai pabrik pembuat bayi. "Kalau kita ingin bayi bagus maka pabriknya harus bagus. Logikanya begitu kalau kita ingin membikin bayi bagus, siapa yang akan membikin bayi ini harus bagus juga. Makanya harus dikawal dengan tertib dan disiplin," katanya.
Karena itu, sebelum proses kehamilan harus dilakukan pemeriksaan kehamilan. "Inilah upaya kita yang harus mereformasi sistem layanan di tingkat bawah dengan membangun sistem baru. Saya kira salah satu tugas dari Presiden, ini juga bagian dari janji Presiden bahwa 14% penurunan stunting juga janji lain reformasi sistem kesehatan," tuturnya.
Baca juga: BKKBN Bakal Mendata Keluarga Berisiko Lahirkan Bayi Stunting
Jadi, sejalan dengan reformasi sistem kesehatan, pada saat bersamaan dilakukan upaya pencegahan stunting. "Jadi, calon-calon pengantin, orang yang mau nikah itu harus ada sertifikat nikah, meskipun wujudnya tidak harus dalam bentuk fisik sertifikat. Tetapi dilakukan penilaian kesehatan, kemudian di-approve, baru dia boleh menikah," katanya.
Karena itu, sebelum proses kehamilan harus dilakukan pemeriksaan kehamilan. "Inilah upaya kita yang harus mereformasi sistem layanan di tingkat bawah dengan membangun sistem baru. Saya kira salah satu tugas dari Presiden, ini juga bagian dari janji Presiden bahwa 14% penurunan stunting juga janji lain reformasi sistem kesehatan," tuturnya.
Baca juga: BKKBN Bakal Mendata Keluarga Berisiko Lahirkan Bayi Stunting
Jadi, sejalan dengan reformasi sistem kesehatan, pada saat bersamaan dilakukan upaya pencegahan stunting. "Jadi, calon-calon pengantin, orang yang mau nikah itu harus ada sertifikat nikah, meskipun wujudnya tidak harus dalam bentuk fisik sertifikat. Tetapi dilakukan penilaian kesehatan, kemudian di-approve, baru dia boleh menikah," katanya.
(abd)
Lihat Juga :