Atasi Stunting, Calon Pengantin Harus Lapor 3 Bulan Sebelum Nikah
Kamis, 04 Februari 2021 - 20:49 WIB
loading...
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo akan membuat program calon pengantin harus melapor tiga bulan sebelumnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan hemoglobin (hb). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan tingkat prevalensi stunting (kekerdilan pada anak) di Indonesia bisa turun menjadi 14% pada 2024. Pada 2019, tingkat prevalensinya sudah mencapai 27,9%, menurun dari 37% pada 2013. Namun, tren penurunan itu dinilai belum cukup.
Presiden Joko Widodo telah menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) sebagai badan yang bertanggung jawab dan mengetuai pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting di Indonesia.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, secara umum harus ada perubahan mendasar atau reformasi di tingkat pelayanan dasar terkait dengan kesehatan reproduksi. "Stunting itu adalah produk yang dihasilkan dari kehamilan. Ibu hamil yang menghasilkan bayi stunting. Kita tahu sekarang ini lahir saja sudah 23% prevalensi stunting. Kemudian setelah lahir, banyak yang lahirnya normal tapi kemudian jadi stunting hingga angkanya menjadi 27,6%. Artinya dari angka itu hampir 23% sudah given, lahirnya sudah tidak sesuai standar," katanya, Kamis (5/2/2021).
Baca juga: Tangani Stunting, Kemendagri akan Berbagi Data Kependudukan dengan BKKBN
Karena itu, BKKBN akan membuat program calon pengantin harus melapor tiga bulan sebelumnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan hemoglobin (hb). "Kalau hb kurang, minum tablet tambah darah sehingga begitu nikah sudah siap hamil makanya kita harus buat program siap nikah dan siap hamil," katanya.
Presiden Joko Widodo telah menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) sebagai badan yang bertanggung jawab dan mengetuai pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting di Indonesia.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, secara umum harus ada perubahan mendasar atau reformasi di tingkat pelayanan dasar terkait dengan kesehatan reproduksi. "Stunting itu adalah produk yang dihasilkan dari kehamilan. Ibu hamil yang menghasilkan bayi stunting. Kita tahu sekarang ini lahir saja sudah 23% prevalensi stunting. Kemudian setelah lahir, banyak yang lahirnya normal tapi kemudian jadi stunting hingga angkanya menjadi 27,6%. Artinya dari angka itu hampir 23% sudah given, lahirnya sudah tidak sesuai standar," katanya, Kamis (5/2/2021).
Baca juga: Tangani Stunting, Kemendagri akan Berbagi Data Kependudukan dengan BKKBN
Karena itu, BKKBN akan membuat program calon pengantin harus melapor tiga bulan sebelumnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti pemeriksaan hemoglobin (hb). "Kalau hb kurang, minum tablet tambah darah sehingga begitu nikah sudah siap hamil makanya kita harus buat program siap nikah dan siap hamil," katanya.
Lihat Juga :