Pemerintah Diminta Batalkan Keputusan Pengurangan Insentif Nakes Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk menganulir keputusan mengurangi insentif bulanan dan santunan kematian t enaga kesehatan (nakes) dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani langsung pasien virus Corona (Covid-19).
"Mereka harus dikecualikan dari segala bentuk pemotongan, refocussing realokasi anggaran," kata Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fauzi, Kamis (4/2/2021).
Di sisi lain, kata dia, pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan harus tepat sasaran, yaitu dokter dan tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dan merawat pasien Covid 19.
"Dengan kata lain bukan seluruh dokter yang praktik atau dokter yang tidak menerima pasien Covid tapi menerima insentif," ujarnya.
Apalagi kebijakan ini, sambung dia, diputuskan di saat para tenaga medis masih berperang melawan covid-19 dengan kasus positif per hari yang meningkat. "Bahkan jika dibandingkan dengan pengorbanan yang mereka lakukan, insentif yang diterima tidak sebanding," ujarnya.
Menurut dia, pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19, baik di puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium tidak boleh dilakukan.
"Mereka harus dikecualikan dari segala bentuk pemotongan, refocussing realokasi anggaran," kata Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fauzi, Kamis (4/2/2021).
Di sisi lain, kata dia, pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan harus tepat sasaran, yaitu dokter dan tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dan merawat pasien Covid 19.
"Dengan kata lain bukan seluruh dokter yang praktik atau dokter yang tidak menerima pasien Covid tapi menerima insentif," ujarnya.
Apalagi kebijakan ini, sambung dia, diputuskan di saat para tenaga medis masih berperang melawan covid-19 dengan kasus positif per hari yang meningkat. "Bahkan jika dibandingkan dengan pengorbanan yang mereka lakukan, insentif yang diterima tidak sebanding," ujarnya.
Menurut dia, pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19, baik di puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium tidak boleh dilakukan.
(dam)