Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Segera Diadili

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:35 WIB
loading...
Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Segera Diadili
Suharjito merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan. Foto/SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito. Suharjito pun akan segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

(Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Selisik Pemberian Izin Budidaya Benih Bening Lobster)

Suharjito merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur

"Hari ini (4/2/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/2/2021).

Ali mengungkapkan penahanan Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. (Baca juga: Edhy Prabowo Akui Dirinya Suka Minum Wine dan Beli dari Kocek Sendiri)

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.

Adapun, Jaksa bakal mendakwa Suharjito dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Baca juga: KPK Tidak Tutup Kemungkinan Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang)

Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)