Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Jalani Sidang Lagi
Kamis, 04 Februari 2021 - 10:05 WIB
loading...
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang dilakukan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M Jumhur Hidayat pada Kamis (4/2/2021) ini. Agendanya adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Jumhur.
Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, sidang rencananya berlangsung pada pukul 10.30 WIB. "Agenda hari ini tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, pukul 10.30," ujarnya pada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan soal Kehadiran dan Penangguhan Jumhur Hidayat
Pada sidang sebelumnya, melalui pengacaranya, M Jumhur Hidayat mengajukan eksepsi yang isinya menilai dakwaan Jaksa itu tidaklah cermat dan jelas. Bahkan, tak ada uraian membuat keonaran sebagaimana dituduhkan padanya.
Baca juga: Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Maka itu, Jumhur pun meminta pada majelis hakim menerima eksepsinya, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, dan meminta Jumhur tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang tidak sah dari jaksa.
Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, sidang rencananya berlangsung pada pukul 10.30 WIB. "Agenda hari ini tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, pukul 10.30," ujarnya pada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan soal Kehadiran dan Penangguhan Jumhur Hidayat
Pada sidang sebelumnya, melalui pengacaranya, M Jumhur Hidayat mengajukan eksepsi yang isinya menilai dakwaan Jaksa itu tidaklah cermat dan jelas. Bahkan, tak ada uraian membuat keonaran sebagaimana dituduhkan padanya.
Baca juga: Jumhur Hidayat Sampaikan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Maka itu, Jumhur pun meminta pada majelis hakim menerima eksepsinya, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, dan meminta Jumhur tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dakwaan yang tidak sah dari jaksa.
(zik)
Lihat Juga :