Disambangi Kapolri, Jaksa Agung: Ini Tonggak Peningkatan Sinergitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku bahagia mendapatkan kunjungan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021). Menurut dia, Listyo Sigit sebenarnya sudah sering mengunjungi Gedung Kejaksaan Agung. Tapi, kali ini berbeda kunjungannya.
“Beliau sebenarnya sudah sering ke sini tapi kapasitasnya lain. Hari ini suatu kebahagiaan bagi saya, beliau datang kesini dalam kapasitas sebagai Kapolri,” kata Burhanuddin.
Baca Juga: Kapolri dan Jaksa Agung Bicara Aplikasi Perkara Hukum dan Percepatan Berkas
Menurut dia, silaturahmi Kapolri akan menjadi modal untuk bisa meningkatkan kerja sama lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun penegakan hukum, meskipun hal itu sudah berjalan lama.
“Ini adalah modal untuk bisa bekerja sama lebih baik lagi dari yang sudah-sudah. Ini sudah kami lakukan sejak beliau sebelum jadi Kapolri. Hari ini adalah tonggak sinergitas kami lebih tingkatkan lagi. Itu makna kehadiran beliau hari ini,” ujarnya.
Sementara Sigit mengaku sudah sering datang ke Kantor Kejaksaan Agung, tapi dalam konteks kegiatan koordinasi terkait masalah pekerjaan-pekerjaan. “Namun demikian, hari ini selaku Kapolri baru tentu saya harus sowan ke beliau,” jelas Sigit.
Baca Juga: KSAD dan Kapolri Sepakat Sinergitas TNI-Polri Hukumnya Wajib
Mantan Kabareskrim Polri itu juga membahas soal pembuatan aplikasi perkara hukum dan percepatan berkas.Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengakses proses penanganan kasusnya dengan praktis.
“Kita diskusikan membuat pelayanan publik secara online nanti akan dibahas satu tim. Pada saat masyarakat ingin melihat penanganan kasusnya ada desk atau aplikasi masyarakat bisa mengikuti bisa masuk ke aplikasi, bisa melihat kasus tanpa datang karena jarak jauh,” ujar Sigit.
Hal lain yang dibahas adalah proses percepatan pemberkasan perkara. Sigit menyebut hal ini terkait dengan prinsip penanganan kasus yang cepat. Artinya, bagaimana kasus yang sudah rampung tidak bolak balik ke kejaksaan. Bahkan kalau perlu cukup sekali sehingga langsung disidangkan.
Baca Juga: Sambangi Ketua Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
“Beliau memberikan support kepada kami terkait dengan, kalau istilah kita P-19, bagaimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk. Agar tidak lagi terjadi bolak-balik perkara, sehingga P-19 cukup satu kali dan setelah itu bisa segera dilengkapi dan langsung dikembalikan untuk bisa P-21 dan segera disidangkan," imbuhnya.
“Beliau sebenarnya sudah sering ke sini tapi kapasitasnya lain. Hari ini suatu kebahagiaan bagi saya, beliau datang kesini dalam kapasitas sebagai Kapolri,” kata Burhanuddin.
Baca Juga: Kapolri dan Jaksa Agung Bicara Aplikasi Perkara Hukum dan Percepatan Berkas
Menurut dia, silaturahmi Kapolri akan menjadi modal untuk bisa meningkatkan kerja sama lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun penegakan hukum, meskipun hal itu sudah berjalan lama.
“Ini adalah modal untuk bisa bekerja sama lebih baik lagi dari yang sudah-sudah. Ini sudah kami lakukan sejak beliau sebelum jadi Kapolri. Hari ini adalah tonggak sinergitas kami lebih tingkatkan lagi. Itu makna kehadiran beliau hari ini,” ujarnya.
Sementara Sigit mengaku sudah sering datang ke Kantor Kejaksaan Agung, tapi dalam konteks kegiatan koordinasi terkait masalah pekerjaan-pekerjaan. “Namun demikian, hari ini selaku Kapolri baru tentu saya harus sowan ke beliau,” jelas Sigit.
Baca Juga: KSAD dan Kapolri Sepakat Sinergitas TNI-Polri Hukumnya Wajib
Mantan Kabareskrim Polri itu juga membahas soal pembuatan aplikasi perkara hukum dan percepatan berkas.Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengakses proses penanganan kasusnya dengan praktis.
“Kita diskusikan membuat pelayanan publik secara online nanti akan dibahas satu tim. Pada saat masyarakat ingin melihat penanganan kasusnya ada desk atau aplikasi masyarakat bisa mengikuti bisa masuk ke aplikasi, bisa melihat kasus tanpa datang karena jarak jauh,” ujar Sigit.
Hal lain yang dibahas adalah proses percepatan pemberkasan perkara. Sigit menyebut hal ini terkait dengan prinsip penanganan kasus yang cepat. Artinya, bagaimana kasus yang sudah rampung tidak bolak balik ke kejaksaan. Bahkan kalau perlu cukup sekali sehingga langsung disidangkan.
Baca Juga: Sambangi Ketua Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
“Beliau memberikan support kepada kami terkait dengan, kalau istilah kita P-19, bagaimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk. Agar tidak lagi terjadi bolak-balik perkara, sehingga P-19 cukup satu kali dan setelah itu bisa segera dilengkapi dan langsung dikembalikan untuk bisa P-21 dan segera disidangkan," imbuhnya.
(ymn)