Kapolri dan Jaksa Agung Bicara Aplikasi Perkara Hukum dan Percepatan Berkas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana akan membuat aplikasi yang memberikan informasi untuk masyarakat berperkara hukum. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengakses proses penanganan kasusnya dengan praktis.
Hal itu diungkapkan Lisyto Sigit usai bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: KSAD dan Kapolri Sepakat Sinergitas TNI-Polri Hukumnya Wajib
“Kita diskusikan membuat pelayanan publik secara online nanti akan dibahas satu tim. Pada saat masyarakat ingin melihat penanganan kasusnya ada desk atau aplikasi masyarakat bisa mengikuti bisa masuk ke aplikasi, bisa melihat kasus tanpa datang karena jarak jauh,” ujar Sigit.
Hal lain yang dibahas adalah proses percepatan pemberkasan perkara. Sigit menyebut hal ini terkait dengan prinsip penanganan kasus yang cepat. Artinya, bagaimana kasus yang sudah rampung tidak bolak balik ke kejaksaan. Bahkan kalau perlu cukup sekali sehingga langsung disidangkan.
Baca Juga: Sambangi Ketua Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
“Beliau memberikan support kepada kami terkait dengan, kalau istilah kita P-19, bagaimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk. Agar tidak lagi terjadi bolak-balik perkara, sehingga P-19 cukup satu kali dan setelah itu bisa segera dilengkapi dan langsung dikembalikan untuk bisa P-21 dan segera disidangkan," imbuhnya.
Menurut Sigit, hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah soliditas dan sinergitas aparat penegak hukum. Mereka sepakat ingin menciptakan hukum berkeadilan.
Baca Juga: Harlah NU ke-95, Kapolri Listyo Sigit: Semoga NU dan Polri Bersinergi Menjaga Keutuhan NKRI
“Meningkatkan soliditas-sinergitas antara sesama aparat penegak hukum. Polri selaku penyidik dan kejaksaan mitra kami dalam penuntutan. Dengan soliditas sinergi maka upaya kita lakukan untuk bisa memberikan tidak hanya kepastian hukum tapi juga penegakan hukum berkeadilan, bisa kita laksanakan,” ungkapnya.
Hal itu diungkapkan Lisyto Sigit usai bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: KSAD dan Kapolri Sepakat Sinergitas TNI-Polri Hukumnya Wajib
“Kita diskusikan membuat pelayanan publik secara online nanti akan dibahas satu tim. Pada saat masyarakat ingin melihat penanganan kasusnya ada desk atau aplikasi masyarakat bisa mengikuti bisa masuk ke aplikasi, bisa melihat kasus tanpa datang karena jarak jauh,” ujar Sigit.
Hal lain yang dibahas adalah proses percepatan pemberkasan perkara. Sigit menyebut hal ini terkait dengan prinsip penanganan kasus yang cepat. Artinya, bagaimana kasus yang sudah rampung tidak bolak balik ke kejaksaan. Bahkan kalau perlu cukup sekali sehingga langsung disidangkan.
Baca Juga: Sambangi Ketua Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
“Beliau memberikan support kepada kami terkait dengan, kalau istilah kita P-19, bagaimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk. Agar tidak lagi terjadi bolak-balik perkara, sehingga P-19 cukup satu kali dan setelah itu bisa segera dilengkapi dan langsung dikembalikan untuk bisa P-21 dan segera disidangkan," imbuhnya.
Menurut Sigit, hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah soliditas dan sinergitas aparat penegak hukum. Mereka sepakat ingin menciptakan hukum berkeadilan.
Baca Juga: Harlah NU ke-95, Kapolri Listyo Sigit: Semoga NU dan Polri Bersinergi Menjaga Keutuhan NKRI
“Meningkatkan soliditas-sinergitas antara sesama aparat penegak hukum. Polri selaku penyidik dan kejaksaan mitra kami dalam penuntutan. Dengan soliditas sinergi maka upaya kita lakukan untuk bisa memberikan tidak hanya kepastian hukum tapi juga penegakan hukum berkeadilan, bisa kita laksanakan,” ungkapnya.
(ymn)