Saksi Tak Hadir, Sidang Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Kembali Ditunda

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:31 WIB
loading...
Saksi Tak Hadir, Sidang...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menunda sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menunda sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Belum siapnya saksi dari Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dihadirkan pada sidang tersebut.

"Oleh karena penyampaian bahwa saudara Rezky sudah negatif kami terima kemarin, dan kemudian terdakwa sudah kembali ke rutan terhitung jam 21.00 malam, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Jaksa KPK dalam persidangan di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).

Majelis Hakim pun memaklumi alasan tersebut, dan memutuskan untuk mengundur waktu sidang pada pekan depan. "Kemungkinan atau bisanya kami untuk perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono hari Rabu, 10 Februari 2021," kata Majelis Hakim.

Hakim juga meminta di hari berikutnya pada Kamis, 11 Februari 2021 untuk menggelar sidang kembali dan meminta semua pihak menyiapkan segala perlengkapannya. "Kami minta sidang berikutnya Kamis, 11 Februari 2021, oleh karena itu disiapkan sekalian (untuk persidangan) hari Kamis," tutur hakim.

Diketahui dalam sidang perkara ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83 miliar bersama-sama dengan menantunya bernama Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Terkait penerimaan gratifikasi berjumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Sedangkan untuk suap, diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara dengan total suap Rp45.726.955.00. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)