Saksi Tak Hadir, Sidang Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Kembali Ditunda

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:31 WIB
loading...
Saksi Tak Hadir, Sidang...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menunda sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menunda sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Belum siapnya saksi dari Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dihadirkan pada sidang tersebut.

"Oleh karena penyampaian bahwa saudara Rezky sudah negatif kami terima kemarin, dan kemudian terdakwa sudah kembali ke rutan terhitung jam 21.00 malam, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Jaksa KPK dalam persidangan di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021). Baca juga: Klarifikasi Insiden Pemukulan, Nurhadi Sebut Tidak Pernah Ada Sosialisasi Renovasi Kamar Mandi

Majelis Hakim pun memaklumi alasan tersebut, dan memutuskan untuk mengundur waktu sidang pada pekan depan. "Kemungkinan atau bisanya kami untuk perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono hari Rabu, 10 Februari 2021," kata Majelis Hakim. Baca juga: Nurhadi Segera Diperiksa Polres Jakarta Selatan terkait Pemukulan Petugas Rutan KPK

Hakim juga meminta di hari berikutnya pada Kamis, 11 Februari 2021 untuk menggelar sidang kembali dan meminta semua pihak menyiapkan segala perlengkapannya. "Kami minta sidang berikutnya Kamis, 11 Februari 2021, oleh karena itu disiapkan sekalian (untuk persidangan) hari Kamis," tutur hakim.

Diketahui dalam sidang perkara ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83 miliar bersama-sama dengan menantunya bernama Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Terkait penerimaan gratifikasi berjumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Sedangkan untuk suap, diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara dengan total suap Rp45.726.955.00. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved