WNI Dilarang Masuk Saudi, Kemenag: Ini Kebijakan Mutlak, Kita Harus Mengikutinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Warga Negara Indonesia ( WNI ) dipastikan untuk sementara waktu tidak bisa masuk ke Arab Saudi per tanggal 3 Februari 2021. Setelah Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 negara yang tidak diperkenankan masuk Arab Saudi termasuk Indonesia.
Upaya ini dilakukan untuk mengontrol perkembangan virus COVID-19 dan mencegah virus masuk dari luar negara Arab Saudi. Kebijakan ini pun berdampak pada keberangkatan WNI yang akan melaksanakan ibadah umrah.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman pun menegaskan jika hal ini mutlak kebijakan dari Arab Saudi. Sehingga, semua pihak harus mengikuti kebijakan ini.
“Ini kan kebijakan mutlak Kerajaan Saudi. Kita hanya mengikutinya. Bukan hanya Indonesia tapi juga negara-negara lainnya. Kita Kemenag, ada asosiasi, juga travel-travel, dan para jamaah, tidak ada pilihan lain selain mengikutinya,” ujar Oman kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).
Terkait dengan jadwal penyelenggaraan umrah yang telah direncanakan sebelumnya, Oman mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri). “Nanti kita koordinasikan dengan Asosiasi terkait hal itu,” katanya.
Oman pun menegaskan jika kebijakan dari Arab Saudi juga masih bersifat sementara. Pasalnya, beberapa waktu lalu juga penyelenggaraan Umrah sempat dibuka dengan bertahap dimulai pada tanggal 4 Oktober 2020, lalu.
Lalu kembali ditutup pada Desember 2020 selama dua minggu, kemudian kembali dibuka. Meskipun akhirnya harus kembali ditutup lagi pada 3 Februari 2021 dikarenakan ada peningkatan kasus COVID-19.
“Kerajaan Arab beberapa kali melakukan penutupan kemudian dibuka kembali. Jadi sifatnya temporary suspension karena bukan hanya sekarang saja penangguhannya. Kan juga sempat ditutup, terus dibuka lagi,” kata Oman.
Selain itu, Oman menegaskan jika penutupan sementara Arab Saudi ini semata-mata untuk kepentingan bersama agar tidak terpapar COVID-19. “Kita harus ikhlas, ini semua untuk kepentingan bersama menjaga keselamatan semua pihak. Sehingga kondisi bisa kembali membaik,” tegasnya.
Upaya ini dilakukan untuk mengontrol perkembangan virus COVID-19 dan mencegah virus masuk dari luar negara Arab Saudi. Kebijakan ini pun berdampak pada keberangkatan WNI yang akan melaksanakan ibadah umrah.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman pun menegaskan jika hal ini mutlak kebijakan dari Arab Saudi. Sehingga, semua pihak harus mengikuti kebijakan ini.
“Ini kan kebijakan mutlak Kerajaan Saudi. Kita hanya mengikutinya. Bukan hanya Indonesia tapi juga negara-negara lainnya. Kita Kemenag, ada asosiasi, juga travel-travel, dan para jamaah, tidak ada pilihan lain selain mengikutinya,” ujar Oman kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).
Terkait dengan jadwal penyelenggaraan umrah yang telah direncanakan sebelumnya, Oman mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri). “Nanti kita koordinasikan dengan Asosiasi terkait hal itu,” katanya.
Oman pun menegaskan jika kebijakan dari Arab Saudi juga masih bersifat sementara. Pasalnya, beberapa waktu lalu juga penyelenggaraan Umrah sempat dibuka dengan bertahap dimulai pada tanggal 4 Oktober 2020, lalu.
Lalu kembali ditutup pada Desember 2020 selama dua minggu, kemudian kembali dibuka. Meskipun akhirnya harus kembali ditutup lagi pada 3 Februari 2021 dikarenakan ada peningkatan kasus COVID-19.
“Kerajaan Arab beberapa kali melakukan penutupan kemudian dibuka kembali. Jadi sifatnya temporary suspension karena bukan hanya sekarang saja penangguhannya. Kan juga sempat ditutup, terus dibuka lagi,” kata Oman.
Selain itu, Oman menegaskan jika penutupan sementara Arab Saudi ini semata-mata untuk kepentingan bersama agar tidak terpapar COVID-19. “Kita harus ikhlas, ini semua untuk kepentingan bersama menjaga keselamatan semua pihak. Sehingga kondisi bisa kembali membaik,” tegasnya.
(kri)