Amien Rais dengan TP3 Desak Presiden Ungkap Pelaku Pembunuhan 6 Laskar FPI

Selasa, 02 Februari 2021 - 04:51 WIB
loading...
Amien Rais dengan TP3...
TP3 bersama segenap komponen bangsa yang peduli penegakan hukum dan keadilan, serta pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, mengajukan tuntutan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI Marwan Batubara mengatakan, sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh aparat negara, maka TP3 bersama segenap komponen bangsa di seluruh Indonesia yang peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan, serta pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, dengan ini mengajukan tuntutan.

(Baca juga: Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Dinilai Jauh dari Harapan)

"Pertama, Menuntut agar nama-nama para pelaku pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Republik Indonesia segera diumumkan," tegas Marwan di Jakarta, Senin (1/2/2021).

(Baca juga: TP3: Proses Hukum Penembakan 6 Laskar FPI Harus melalui Pengadilan HAM)

Kedua, pihaknya menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan untuk ikut bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

"Ketiga, Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri, sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan," tambahnya.

(Baca juga: Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi)

Meminta DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki kasus pembunuhan atau pembantaian enam anggota Laskar FPI yang diduga kuat bukan sekadar pembunuhan biasa, tetapi terkait dengan persoalan politik kekuasaan;

Kelima, mendukung Tim Advokasi yang telah melakukan pelaporan kepada International Criminal Court di Den Haag dan Committee Against Torture di Geneva, serta mendesak kedua lembaga Internasional tersebut untuk segera melakukan langkah penyelidikan termasuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pembantaian enam laskar FPI sebagai tindak lanjut dari pelaporan Tim Advokasi tersebut.

"Tuntutan keenam, menuntut negara bertanggungjawab kepada para korban dan keluarganya, sesuai Pasal 7 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam bentuk: Memberikan keadilan kepada para korban dengan menghukum para pelaku pelanggaran; Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam korban; Memberikan layanan medis dan psikososial dengan cuma-cuma dan serta merta untuk korban lain peristiwa 7 Desember 2020 yang masih hidup; memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarganya melalui fasilitasi dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK); Merehabilitasi nama baik para korban yang sudah tewas dari labelling dan stigma yang dituduhkan kepada mereka secara sewenang-wenang," urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)