Amien Rais dengan TP3 Desak Presiden Ungkap Pelaku Pembunuhan 6 Laskar FPI

Selasa, 02 Februari 2021 - 04:51 WIB
loading...
Amien Rais dengan TP3...
TP3 bersama segenap komponen bangsa yang peduli penegakan hukum dan keadilan, serta pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, mengajukan tuntutan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI Marwan Batubara mengatakan, sehubungan dengan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh aparat negara, maka TP3 bersama segenap komponen bangsa di seluruh Indonesia yang peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan, serta pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, dengan ini mengajukan tuntutan.

(Baca juga: Penyelidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Dinilai Jauh dari Harapan)

"Pertama, Menuntut agar nama-nama para pelaku pembunuhan enam anggota Laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Republik Indonesia segera diumumkan," tegas Marwan di Jakarta, Senin (1/2/2021).

(Baca juga: TP3: Proses Hukum Penembakan 6 Laskar FPI Harus melalui Pengadilan HAM)

Kedua, pihaknya menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan untuk ikut bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

"Ketiga, Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri, sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI dapat dilakukan secara obyektif, terbuka, dan berkeadilan," tambahnya.

(Baca juga: Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi)

Meminta DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki kasus pembunuhan atau pembantaian enam anggota Laskar FPI yang diduga kuat bukan sekadar pembunuhan biasa, tetapi terkait dengan persoalan politik kekuasaan;

Kelima, mendukung Tim Advokasi yang telah melakukan pelaporan kepada International Criminal Court di Den Haag dan Committee Against Torture di Geneva, serta mendesak kedua lembaga Internasional tersebut untuk segera melakukan langkah penyelidikan termasuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pembantaian enam laskar FPI sebagai tindak lanjut dari pelaporan Tim Advokasi tersebut.

"Tuntutan keenam, menuntut negara bertanggungjawab kepada para korban dan keluarganya, sesuai Pasal 7 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam bentuk: Memberikan keadilan kepada para korban dengan menghukum para pelaku pelanggaran; Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam korban; Memberikan layanan medis dan psikososial dengan cuma-cuma dan serta merta untuk korban lain peristiwa 7 Desember 2020 yang masih hidup; memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarganya melalui fasilitasi dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK); Merehabilitasi nama baik para korban yang sudah tewas dari labelling dan stigma yang dituduhkan kepada mereka secara sewenang-wenang," urainya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ridho Rahmadi Ditetapkan...
Ridho Rahmadi Ditetapkan Jadi Ketum Partai Ummat 2025-2030
Amien Rais: Sudah Waktunya...
Amien Rais: Sudah Waktunya IKN Segera Masuk Kuburan Sejarah
Partai Ummat Bentukan...
Partai Ummat Bentukan Amien Rais Dukung Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD
Amien Rais Bacakan 6...
Amien Rais Bacakan 6 Pernyataan Sikap, Partai Ummat Dukung Pemerintahan Prabowo
Menantu Amien Rais Kenang...
Menantu Amien Rais Kenang Pertemuan Terakhir dengan Faisal Basri
Tambang untuk Ormas...
Tambang untuk Ormas Keagamaan, Amien Rais Tuding Muhammadiyah Sudah Kepincut Urusan Dunia
Amien Rais Kaget dan...
Amien Rais Kaget dan Marah Muhammadiyah Terima Kelola Tambang, Usul Gelar Sidang Tanwir
Bertemu Amien Rais,...
Bertemu Amien Rais, Ketua DPD Dukung Presiden Kembali Ditunjuk MPR
Presiden Dipilih Kembali...
Presiden Dipilih Kembali lewat MPR, Amien Rais: Mengapa Tidak?
Rekomendasi
6 Alasan Pasukan Ukraina...
6 Alasan Pasukan Ukraina yang Menduduki Kursk Jadi Penghalang Gencatan Senjata
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Ahad 16 Maret 2025/16 Ramadan 1446 H
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
Berita Terkini
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
1 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
3 jam yang lalu
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
6 jam yang lalu
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
6 jam yang lalu
Komisi I DPR: Revisi...
Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi
7 jam yang lalu
KCIC Siapkan 808.000...
KCIC Siapkan 808.000 Tempat Duduk Angkutan Lebaran 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Menghina Rakyatnya dengan...
Menghina Rakyatnya dengan Sebutan Babi, Presiden Polandia Digugat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved