Kunjungi Bandara Soetta, Menko PMK Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan
Sabtu, 16 Mei 2020 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Ia pun menekankan bahwa penerbangan hanya diperbolehkan bagi calon penumpang yang memikiki tujuan-tujuan esensial dan mendesak. Selain itu, hanya ada delapan sektor yang diizinkan untuk melakukan perjalanan selama PSBB.
"Tidak boleh di luar delapan sektor yang diperbolehkan kecuali dia ada keperluan mendesak, ada keluarga yang meninggal tapi betul-betul pergi memang untuk tujuan-tujuan yang esensial, bukan untuk mudik. Sekali lagi bukan untuk mudik. Mudik tetap dilarang. Karena itu saya minta untuk diperketat persyaratannya," tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Tidak hanya itu, pengetatan juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan surat keterangan palsu dari calon penumpang. Adapun otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat resmi dari pemerintah ialah kepala puskesmas tempat calon penumpang berasal.
"Kita akan perketat, termasuk surat keterangan sehat akan kita batasi tidak sembarangan. Mungkin nanti otoritasnya ada di kepala puskesmas di mana dia berasal dan dia harus bertanggung jawab. Karena puskesmas sudah online jadi kalau nanti ternyata ada penyimpangan kita akan bisa tindak kepada kepala puskesmasnya," tandas Muhadjir. (Baca juga: Update Kasus Corona 16 Mei 2020: 17.025 Positif, 3.911 Sembuh, dan 1.089 Meninggal ).
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pengetatan protokol telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Tidak boleh di luar delapan sektor yang diperbolehkan kecuali dia ada keperluan mendesak, ada keluarga yang meninggal tapi betul-betul pergi memang untuk tujuan-tujuan yang esensial, bukan untuk mudik. Sekali lagi bukan untuk mudik. Mudik tetap dilarang. Karena itu saya minta untuk diperketat persyaratannya," tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Tidak hanya itu, pengetatan juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan surat keterangan palsu dari calon penumpang. Adapun otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat resmi dari pemerintah ialah kepala puskesmas tempat calon penumpang berasal.
"Kita akan perketat, termasuk surat keterangan sehat akan kita batasi tidak sembarangan. Mungkin nanti otoritasnya ada di kepala puskesmas di mana dia berasal dan dia harus bertanggung jawab. Karena puskesmas sudah online jadi kalau nanti ternyata ada penyimpangan kita akan bisa tindak kepada kepala puskesmasnya," tandas Muhadjir. (Baca juga: Update Kasus Corona 16 Mei 2020: 17.025 Positif, 3.911 Sembuh, dan 1.089 Meninggal ).
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pengetatan protokol telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lihat Juga :