Kunjungi Bandara Soetta, Menko PMK Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan

Sabtu, 16 Mei 2020 - 16:16 WIB
loading...
Kunjungi Bandara Soetta,...
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan inspeksi ke Terminal 2E dan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (16/5/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Situasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) sempat ramai diserbu penumpang akibat dibukanya kembali sejumlah penerbangan dalam beberapa terakhir. Fenomena itu memunculkan beragam reaksi publik yang menyayangkan adanya kelalaian dalam pengawasan kerumunan orang demi pencegahan penyebaran virus corona.

Menyikapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan inspeksi ke Terminal 2E dan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (16/5/2020).

Pada kunjungan tersebut, Muhadjir mendapati situasi bandara yang kondusif dengan pemberlakuan protokol ketat mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan hingga pemeriksaan kesehatan rapid test dan polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang.

"Hasil kunjungan saya sementara ini sudah terjadi perbaikan yang luar biasa dibanding hari pertama. Atas nama pemerintah saya meminta maaf, tetapi mohon dimaklumi di hari pertama itu kurang kondusif karena memang belum terhitungkan," ujar Muhadjir didampingi Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Dirut Angkasa Pura II.

Muhadjir mengakui bahwa masih ada aturan-aturan yang harus lebih diperketat terutama untuk di wilayah bandara. Menurutnya, pengurangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan bahaya jika tidak diimbangi dengan pengetatan protokol.

Ia pun menekankan bahwa penerbangan hanya diperbolehkan bagi calon penumpang yang memikiki tujuan-tujuan esensial dan mendesak. Selain itu, hanya ada delapan sektor yang diizinkan untuk melakukan perjalanan selama PSBB.

"Tidak boleh di luar delapan sektor yang diperbolehkan kecuali dia ada keperluan mendesak, ada keluarga yang meninggal tapi betul-betul pergi memang untuk tujuan-tujuan yang esensial, bukan untuk mudik. Sekali lagi bukan untuk mudik. Mudik tetap dilarang. Karena itu saya minta untuk diperketat persyaratannya," tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Tidak hanya itu, pengetatan juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan surat keterangan palsu dari calon penumpang. Adapun otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat resmi dari pemerintah ialah kepala puskesmas tempat calon penumpang berasal.

"Kita akan perketat, termasuk surat keterangan sehat akan kita batasi tidak sembarangan. Mungkin nanti otoritasnya ada di kepala puskesmas di mana dia berasal dan dia harus bertanggung jawab. Karena puskesmas sudah online jadi kalau nanti ternyata ada penyimpangan kita akan bisa tindak kepada kepala puskesmasnya," tandas Muhadjir. ( ).

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pengetatan protokol telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia menyebutkan, penjualan tiket dibatasi dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kursi setiap maskapai. Selain itu, penerbangan juga dibatasi hanya lima slot setiap 1 jam, termasuk pengaturan lalu lintasnya.

Saat ini ada empat titik pengecekan (check point) yang disiapkan. Mulai dari verifikasi dokumen perjalanan, pemeriksaan dokumen kesehatan dan fisik dari calon penumpang, validasi dokumen secara keseluruhan untuk mendapatkan zin perjalanan yang akan menjadi basis perjalanan yaitu tiket.

"Terakhir, check point di maskapai yaitu untuk penerbitan boarding pass sebagai dasar berangkat."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)