Reformasi Belanja Daerah

Selasa, 02 Februari 2021 - 07:30 WIB
loading...
A A A
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang dilakukan dengan tetap mendasarkan pada data dan informasi yang akurat, valid, dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan sumber daya dan potensi yang dimiliki.

Dalam proses menyusun perencanaan, tentunya dilakukan dengan terlebih dahulu mengkaji indikator-indikator perkembangan di daerah di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan beberapa indikator lainnya, terutama kondisi keuangan daerah.

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan masyarakat sangat bergantung pada peran pemerintah dan masyarakat, di mana keduanya harus mampu menciptakan sinergi. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah tidak akan dapat mencapai hasil pembangunan secara optimal.

Pentingnya keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan perencanaan pembangunan sangat ditekankan dalam UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Proses perencanaan yang telah berjalan selama ini sejatinya telah melibatkan banyak pelaku atau stakeholder. Setidaknya stakeholders di bidang ekonomi, sosial dan budaya, serta politik (dari level Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten/Kota) telah turut serta dalam proses perencanaan.

Sayangnya, rutinitas setiap tahun tersebut sering kali membuat peran penting stakeholder ini hanya menjalankan rutinitas atau ritual perencanaan sehingga masih jauh dari kualitas. Hal itu bisa dilihat dari seberapa banyak usulan dari bawah (bottom up) yang nyatanya tidak bisa direalisasikan dan harus diganti. Oleh sebab itu, kejadian tersebut pada akhirnya mendorong stakeholders semakin enggan hadir dalam kegiatan Musrenbang Desa/Kecamatan.

Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cermin dari efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal. Secara umum, penganggaran dari penetapan pagu, termasuk Analisis Standar Biaya (ASB), telah ditetapkan dengan jelas oleh Kementerian Keuangan.

Namun, sering kali berbagai perubahan atau modifikasi yang dilakukan dapat mendorong terjadinya kesalahan. Pada dasarnya, perencanaan dan penganggaran adalah dua kesatuan yang tak dapat dipisahkan, di mana keduanya memiliki korelasi yang erat untuk saling memengaruhi.

Artinya, meskipun mekanisme penganggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat telah cukup baik, apabila perencanaan di daerah masih buruk, dapat dipastikan bahwa penganggarannya juga akan menghasilkan hal yang sama.

Monitoring dan Evaluasi Penganggaran
Sebagai upaya pemerintah pusat dalam monitoring penganggaran, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu melakukan audit secara rutin setiap tahun. Selama dua dekade otonomi daerah berjalan, BPK menyebutkan bahwa berdasarkan tingkat pemerintahan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah dicapai oleh seluruh laporan keuangan pemerintah provinsi di Indonesia.

Opini WTP juga dicapai oleh 364 dari 415 pemerintah kabupaten, dan 87 dari 93 pemerintah kota. Pencapaian opini tersebut telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4011 seconds (0.1#10.140)