Uji Kemampuan dan Kelayakan Menuju Stabilitas Sistem Keuangan

Selasa, 02 Februari 2021 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Dalam Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara tersebut dijelaskan bahwa keputusan fit and proper test merupakan keputusan tata usaha negara, akan tetapi, PTUN tidak berwenang untuk menguji keputusan tersebut, karena pertama, keputusan Tata Usaha Negara tersebut diterbitkan oleh lembaga independen; kedua, substansinya tidak hanya berisi tindakan hukum semata akan tetapi juga aspek-aspek lain nonhukum seperti moralitas, profesionalitas, akademis, integritas, rekam jejak (track record), dan prinsip kehati-hatian.

Diterbitkannya SEMA tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung untuk memberi petunjuk kepada pengadilan (Pasal 32 ayat (4)) dan tentunya bertujuan untuk mencapai keseragaman dan konsistensi penerapan hukum apabila terjadi pengujian atas keputusan penilaian kemampuan dan kepatutan.

Namun, dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 178/G/2020/PTUN-JKT yang menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Korporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk, majelis hakim berpendapat bahwa penilaian kembali yang diatur dalam POJK No 34/2018 tidak termasuk dalam kategori fit and proper test.

Penilaian yang didasarkan atas POJK Nomor 34/2018 itu dianggap sebagai tindakan yang didasarkan pada kewenangan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan oleh karena itu patut untuk diuji, sementara SEMA No 3/2015 hanya berlaku bagi fit and proper test yang bersifat new entry atau hanya untuk penilaian atas pihak yang baru akan menjadi calon pihak utama dalam LJK.

Sebagai upaya menghormati putusan pengadilan tersebut serta mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, saya menilai beberapa hal perlu menjadi masukan dalam penilaian PTUN tersebut. Di antaranya, penting untuk memahami proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama di sebuah LJK dan tidak memisahkan penilaian bagi pihak yang baru akan menjadi pihak utama LJK, yang diatur dalam POJK No 27/2016, dengan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak yang sudah menjadi pihak utama LJK, yang diatur dalam POJK No 34/2016 dengan menggunakan diksi “penilaian kembali”.

Hal ini dikarenakan POJK 27/2016 dan POJK 34/2016 sama-sama bersumber dari PBI No 12/2010, yang mengakui dan mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan baik yang bersifat new entry dan existing ke dalam rezim penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut. Selain itu, apabila diteliti dan dibandingkan antara POJK No 34/2018, POJK No 27/2016 dan PBI No 12/2010, dapat dengan jelas dilihat bahwa poin-poin yang dijadikan indikator penilaian kemampuan dan kepatutan pada dasarnya memuat substansi yang sama.

Yurisprudensi perkara ini sebenarnya ada dalam putusan PTUN pada 2017. Dalam putusan No 79 PK/TUN/2017 itu majelis hakim mempertimbangkan bahwa substansi objek sengketa yang merupakan hasil uji kemampuan dan kepatutan (existing) bukan menjadi wewenang peradilan tata usaha negara untuk menilainya.

Penerapan hukum tersebut juga diterapkan pada putusan 162/G/2017/PTUN-JKT. Dalam perkara tersebut, penggugat selaku pemegang saham pengendali bank perkreditan rakyat dinyatakan tidak lulus dalam penilaian kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Majelis hakim dalam sidang gugatan di atas mempertimbangkan bahwa fit and proper test dilakukan oleh sebuah panitia yang independen dan juga mempertimbangkan kualitas integritas, moralitas, kelayakan keuangan dan menjaga prinsip-prinsip prudent (kepercayaan) dan kehatian-hatian dalam mengelola keuangan publik. Majelis Hakim juga menilai bahwa OJK di dalam melakukan fit and proper pengelola dan pemilik test calon pemimpin bank harus diberikan kekebalan profesi (immunity profession).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
OJK: Stabilitas dan...
OJK: Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan
Regulator Mundur, IHSG...
Regulator Mundur, IHSG Tersungkur: Ketika Krisis Kepercayaan Menghantam Pasar Modal
Dukung Presiden Prabowo...
Dukung Presiden Prabowo Bereskan BEI, GPA Minta Polri Usut Tuntas Oligarki Pasar
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Rekomendasi
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved