Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Permainkan Hukum dan Rakyat
Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Ironisnya kata dia, Presiden justru menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang isinya kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Bedanya, besaran iuran dalam Perpres 64/2020 ini jika dibandingkan dengan Prepres 75/2019 yang dibatalkan MA, hanya selisih Rp10.000.
"Presiden seperti terkesan ingin mempermainkan putusan MA. Artinya, jika Presiden kembali menaikkan iuran dengan Perpres Nomor 64/2020, Presiden telah dengan sengaja kembali membuat peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tiga undang-undang lainnya," tegasnya.
Atas polemik itu, Mirah menegaskan dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membatalkan Perpres 64/2020 tersebut. "Amanat UUD 1945 harus menjadi rujukan utama bagi Presiden dalam mengelola negara," tutupnya.
"Presiden seperti terkesan ingin mempermainkan putusan MA. Artinya, jika Presiden kembali menaikkan iuran dengan Perpres Nomor 64/2020, Presiden telah dengan sengaja kembali membuat peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tiga undang-undang lainnya," tegasnya.
Atas polemik itu, Mirah menegaskan dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membatalkan Perpres 64/2020 tersebut. "Amanat UUD 1945 harus menjadi rujukan utama bagi Presiden dalam mengelola negara," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :