Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Permainkan Hukum dan Rakyat

Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:14 WIB
loading...
A A A
Kata Mirah Sumirat, jutaan pekerja telah diputus hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa mendapatkan upah. Akibatnya, daya beli masyarakat saat ini turun sampai titik terendah.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup besar ini, ujungnya tentu akan mempersulit rakyat untuk bisa mengakses fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah," tutur Mirah dalam keterangannya tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga telah mempermainkan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dia menjelaskan, dalam putusan itu, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tiga UU lainnya seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Kesehatan.

"Putusan MA itu membuat Perpres Nomor 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahkan, Presiden harus melaksanakan putusan tersebut dengan menerbitkan Perpres baru yang seharusnya mengembalikan besaran iuran seperti sebelum dinaikkan," ungkap Sumirat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Rekomendasi
1.022 Bayi Termasuk...
1.022 Bayi Termasuk dari 21.500 Anak yang Tewas Selama Genosida 1.000 Hari di Gaza
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Perempuan Indonesia...
Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Berita Terkini
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved