Pilkada 2022 Ditunda, Jokowi Bisa Satu-satunya Kepala Daerah yang Jadi Presiden
Senin, 01 Februari 2021 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Jika Pilkada Digelar 2024, Pengamat Sebut PDIP akan Untung)
Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.
Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 mendatang ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Baca juga : Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah meliputi sembilan provinsi termasuk DKI Jakarta yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022 mendatang.
Sedangkan yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023 mendatang ada 171 daerah yang meliputi 17 provinsi termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Baca juga : Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
(muh)
Lihat Juga :