Ingin Banyak Capres di 2024, Jimly Asshiddiqie: Parpol Jangan Mau Diborong
Minggu, 31 Januari 2021 - 22:16 WIB
loading...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie melihat gelagat mayoritas partai politik tidak ingin merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu.
Kendati demikian, Jimly tetap memiliki harapan agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) bisa diikuti lebih dari dua pasang calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Tampaknya mayoritas parpol dan pemerintah cenderung tidak mau revisi UU Pemilu. Ya sudah lah. Yang penting capres 2024 perlu diupayakn jangan dua tapi tiga-empat, biar ragam aspirasi tersebar untuk akhirnya disatukan oleh Presiden terpilih. Parpol-parpol jangan mau diborong/ngeborong untuk tujuan sempit," tulis Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAs, Minggu (31/1/2021).Baca juga: Pilkada Digelar 2024, Andi Arief Khawatir Plt Kepala Daerah Dipolitisasi
Dalam cuitan lainnya, pakar hukum tata negara yang kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan nyaman dengan sistem yang ada sekarang.
Menurut dia, pemerintah terkesan tidak beminat untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas.
"Sangat disayangkan, pemerintah akhirnya sudah merasa nyaman dengan sistem yang ada sekarang, tidak berminat lagi untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas dan berintegritas dalam jangka panjang," cuitnya.Baca juga: Pemerintah Tegaskan Pilkada Serentak Digelar 2024
Jimly mengungkapkan sudah sejak lama dirinya menganjurkan penerapan omnibus law sebagai legislative technique untuk penataan sistem hukum yang harmonis dan terpadu secara menyeluruh.
"Sejak lama saya anjurkan penerapan 'omnibus law' sebagai 'legislative technique', bukan cuma dipahami untuk investasi bisnis melulu, tapi untuk penataan sistem hukum yang harmonis dan padu secara menyeluruh. Sistem politik yang terpusat di pemilu dan kepartaian sudah semestinya juga ditata ulang secara modern dan padu," cuitnya.Baca juga: Dukung PDIP, Partai Gelora: Pilkada 2022 dan 2023 Bisa Tingkatkan Covid-19
Kendati demikian, Jimly tetap memiliki harapan agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) bisa diikuti lebih dari dua pasang calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Tampaknya mayoritas parpol dan pemerintah cenderung tidak mau revisi UU Pemilu. Ya sudah lah. Yang penting capres 2024 perlu diupayakn jangan dua tapi tiga-empat, biar ragam aspirasi tersebar untuk akhirnya disatukan oleh Presiden terpilih. Parpol-parpol jangan mau diborong/ngeborong untuk tujuan sempit," tulis Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAs, Minggu (31/1/2021).Baca juga: Pilkada Digelar 2024, Andi Arief Khawatir Plt Kepala Daerah Dipolitisasi
Dalam cuitan lainnya, pakar hukum tata negara yang kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan nyaman dengan sistem yang ada sekarang.
Menurut dia, pemerintah terkesan tidak beminat untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas.
"Sangat disayangkan, pemerintah akhirnya sudah merasa nyaman dengan sistem yang ada sekarang, tidak berminat lagi untuk memperbaiki sistem demokrasi agar lebih berkualitas dan berintegritas dalam jangka panjang," cuitnya.Baca juga: Pemerintah Tegaskan Pilkada Serentak Digelar 2024
Jimly mengungkapkan sudah sejak lama dirinya menganjurkan penerapan omnibus law sebagai legislative technique untuk penataan sistem hukum yang harmonis dan terpadu secara menyeluruh.
"Sejak lama saya anjurkan penerapan 'omnibus law' sebagai 'legislative technique', bukan cuma dipahami untuk investasi bisnis melulu, tapi untuk penataan sistem hukum yang harmonis dan padu secara menyeluruh. Sistem politik yang terpusat di pemilu dan kepartaian sudah semestinya juga ditata ulang secara modern dan padu," cuitnya.Baca juga: Dukung PDIP, Partai Gelora: Pilkada 2022 dan 2023 Bisa Tingkatkan Covid-19
(dam)
Lihat Juga :