Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum

Minggu, 31 Januari 2021 - 12:03 WIB
loading...
Abu Janda Dinilai Tak...
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. FOTO/CAPTURE/TWITTER
A A A
JAKARTA - Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke kepolisian lantaran diduga melontarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang dinilai menyudutkan Islam. Dia akan diperiksa polisi, Senin, 1 Februari 2021.

Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, perbuatan atau cuitan Abu Janda dapat dikualifikasikan memenuhi unsur dari pasal-pasal yang dilaporkan. Maka, dengan demikian proses hukum penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan oleh polisi, meski Abu Janda sudah meminta maaf kepada publik.

Baca juga: Cuitannya Jadi Bola Panas, Permadi Arya alias Abu Janda Minta Maaf


"Jika berdasarkan penyidikan minimal ada dua alat bukti yang mendukung tindak pidana tersebut (Abu Janda) dapat ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Ini 3 Kontroversi Abu Janda Hingga Dilaporkan ke Polisi


Selanjutnya, menurut Suparji, pihak Polri dapat melakukan pemanggilan terhadap Abu Janda. Dia menduga, pihak kepolisian akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Abu Janda jika yang bersangkutan tak kooperatif dalam menjalankan proses hukumnya. Baca juga : Bersitegang dengan India, Pakistan Dapat Kapal Perang Baru dari China
Abu Janda Dinilai Tak Lagi Bisa Berkelit dari Proses Hukum

Di sisi lain, Suparji juga menduga kali ini Abu Janda tak bisa berkelit dari proses hukum. Dia melihat, selama ini Abu Janda 'selalu' lolos terhadap berbagai pelaporan yang disampaikan masyarakat. Dia pun menyinggung konsep Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berlaku di kasus ini.

Baca juga: Harap Abu Janda Diproses Hukum, KNPI DKI: Tak Ada Ruang untuk Perusak Persatuan


"Hal ini merupakan implementasi konsep Presisi agar tidak menimbulkan kegaduhan. Sebaiknya segera dilakukan proses hukum. Selain itu supaya energi bangsa tidak mubazir mengurusi hal tersebut, maka perlu ada penegakan hukum terhadap laporan laporan tersebut," pungkasnya.
Baca juga : Pemimpin Sayap Kanan Prancis Usulkan Pelarangan Jilbab
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved