GPK Nilai Revisi UU Pemilu Berpotensi Mengerdilkan Demokrasi
Sabtu, 30 Januari 2021 - 21:34 WIB
loading...
Wasekjen PP GPK, Aftoni menilai rencana Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu berpotensi mengerdilkan demokrasi dan memiliki semangat Orde Baru (Orba). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Pemuka Ka'bah (GPK) , salah satu badan otonom Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , menilai rencana Revisi Undang-undang ( RUU) Pemilu berpotensi mengerdilkan demokrasi dan memiliki semangat Orde Baru (Orba).
Wasekjen PP GPK, Aftoni menyebutkan potensi pemberangusan demokrasi itu terbukti dengan usulan kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 4%. Kenaikan PT akan membuat semakin banyak suara dan aspirasi rakyat terpaksa harus dihilangkan.
"Kenaikan PT mencerminkan tidak adanya penghargaan pada prinsip-prinsip demokrasi dengan membatasi aspirasi rakyat atas keterwakilan terhadap partai politik. Karena semakin tinggi PT maka semakin banyak suara rakyat yang terbuang," kata Aftoni kepada media.
Baca juga: Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?
Aftoni menilai ada semangat Orde Baru (Orba) dalam argumen penyederhanaan yang selalu disampaikan dalam usulan kenaikan PT. Pada masa Orba, jumlah partai dipaksa disederhanakan dengan berbagai argumen.
Wasekjen PP GPK, Aftoni menyebutkan potensi pemberangusan demokrasi itu terbukti dengan usulan kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 4%. Kenaikan PT akan membuat semakin banyak suara dan aspirasi rakyat terpaksa harus dihilangkan.
"Kenaikan PT mencerminkan tidak adanya penghargaan pada prinsip-prinsip demokrasi dengan membatasi aspirasi rakyat atas keterwakilan terhadap partai politik. Karena semakin tinggi PT maka semakin banyak suara rakyat yang terbuang," kata Aftoni kepada media.
Baca juga: Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?
Aftoni menilai ada semangat Orde Baru (Orba) dalam argumen penyederhanaan yang selalu disampaikan dalam usulan kenaikan PT. Pada masa Orba, jumlah partai dipaksa disederhanakan dengan berbagai argumen.
Lihat Juga :