Anwar Hafid: Revisi UU Pemilu Menjadi Keniscayaan

Sabtu, 30 Januari 2021 - 17:58 WIB
loading...
Anwar Hafid: Revisi UU Pemilu Menjadi Keniscayaan
Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid menilai revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi suatu keniscayaan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid menilai revisi Undang-Undang ( UU) Pemilu menjadi suatu keniscayaan. Langkah ini diperlukan demi kemaslahatan dan terwujudnya kualitas demokrasi yang lebih baik.

"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana beban penyelenggara pemilu melayani dua kali pemilihan dalam satu tahun. Belum selesai capeknya mengurusi pilpres, DPR, DPD dan DPRD, masuk lagi pada tahapan pelaksanaan pilkada. Kondisi ini bisa saja mengulang tragedi Pemilu 2019 dengan berjatuhan korban penyelenggara pemilu karena kelelahan," kata Anwar Hafid di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Menurut politikus Partai Demokrat ini, jika pemilu digelar serentak, maka akan terjadi penurunan kualitas demokrasi. "Rakyat bingung mau layani siapa berkampanye, pilpres, DPR RI, DPD atau cakada karena dipastikan Januari sampai April 2024 adalah puncak kampanye capres, caleg, dan pada saat yang bersamaan para calon kepala daerah juga mulai bersosialisasi di kurun waktu itu. Ini pasti akan membingungkan rakyat kita dalam menyimak visi misi capres, cawapres, caleg, cakada. Dalam kondisi seperti ini, pilihan bukan lagi karena gagasan tapi karena alasan," tuturnya.



Dikatakan Anwar Hafid, seharusnya pemerintah mengkaji lebih mendalam sistem ketatanegaraan, khususnya hakekat otonomi daerah. "Salah satu hak rakyat daerah otonom itu adalah hak memilih pemimpinnya sendiri secara demokratis melalui pilkada yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dengan tidak jadinya Pilkada pada 2022, 2023, otomatis akan banyak daerah dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs) yang ditunjuk langsung pemerintah atasannya dengan durasi masa jabatan yang sangat lama.

"Padahal kita tau bahwa Pjs itu lazimnya paling lama satu tahun kecuali dalam keadaan yang sangat darurat," tuturnya.

Menurutnya, kalau alasan bahwa bangsa ini harus fokus menghadapi pandemi, sekalipun angka positif masih tinggi, tapi ada optimisme bahwa dengan vaksinasi mulai 2021 ini maka keadaan 2022 diperkirakan akan lebih baik dibandingkan saat Pilkada Serentak 2020," katanya.



Saat itu, pandemi sedang meningkat tapi pemerintah tetap memaksakan dilakukan pilkada. "Sampai hari ini belum pernah kita dengar adanya klaim klaster Pilkada 2020. Hal ini membuktikan pandemi bukan halangan untuk digelarnya Pilkada 2022 dan 2023," kata Anwar Hafid.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)