Polemik RUU Pemilu, Perlukah Hak Politik Eks Anggota HTI dan FPI Dihapus?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:02 WIB
loading...
A A A
"Jika PKI dan seluruh underbow-nya dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan kehilangan hak politik untuk dipilih, maka negara juga harus berlaku adil," jelasnya.

Di sisi lain, masalah perbedaan terhadap draf RUU Pemilu ini menurutnya masih hal lumrah. Perbedaan pendapat juga dijamin oleh konstitusi. "Perbedaan tafsir sudah biasa. Jika tidak sepakat terhadap suatu peraturan bisa diselesaikan di pengadilan. Ini negara demokrasi yang berdasarkan hukum," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai, DPR dan pemerintah tentu punya alasan terkait pelarangan tersebut. Karena untuk menjaga Pancasila dan menjaga NKRI. "Karena jika tidak dilarang, mereka bisa jadi presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota, juga anggota legislatif," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis 28 Januari 2021.

Ujang mengatakan, jika jabatan-jabatan strategis itu mereka kuasai, tentu hal itu berpotensi mengancam eksistensi Pancasila. Karena ideologi khilafah yang diperjuangkan HTI misalnya, bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Namun demikian, analis politik asal Universitas Al Azhar Indonesia itu menilai, memang implementasi di lapangan yang harus adil. Ujang meminta, jangan sampai pencabutan tersebut menyasar lawan-lawan politik.

"Yang bukan eks anggota HTI, tapi dituduh anggota HTI. Ini yang bahaya. Jadi mesti di-screening betul mana yang eks HTI mana yang bukan. Karena jangan sampai ketika penguasa tak suka pada tokoh tertentu. Lalu dia dituduh HTI dan tak punya hak dipilih. Harus adil dan transparan," tuturnya.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)