Prihatin, Tidak Ada Keterwakilan Perempuan di Ombudsman RI
Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, katanya, sistem rekrutmen jabatan publik, sejak pembentukan tim seleksi, tahapan seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan sampai saat ini belum secara tegas menjamin keterwakilan perempuan . "Absennya keterwakilan perempuan dalam ORI menjadi pelajaran yang mahal bagi gerakan perempuan, karena menghambat upaya untuk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs)," ungkapnya.
Lebih lanjut Lena mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk mencegah terulangnya kejadian absennya keterwakilan perempuan dalam jabatan publik, pihaknya merekomendasikan, agar Presiden menerbitkan peraturan untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam semua sistem rekrutmen jabatan publik termasuk dan tidak terbatas pada: keterwakilan perempuan dalam panitia seleksi, dan keterwakilan perempuan di setiap tahap seleksi.
"DPR menerbitkan aturan internal untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam setiap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)," tutur dia.
MPI akan terus memantau dan mengawal semua proses rekrutmen jabatan publik untuk menjamin keterwakilan perempuan , guna mempercepat terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pencapaian SDGs sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut Lena mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk mencegah terulangnya kejadian absennya keterwakilan perempuan dalam jabatan publik, pihaknya merekomendasikan, agar Presiden menerbitkan peraturan untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam semua sistem rekrutmen jabatan publik termasuk dan tidak terbatas pada: keterwakilan perempuan dalam panitia seleksi, dan keterwakilan perempuan di setiap tahap seleksi.
"DPR menerbitkan aturan internal untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam setiap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)," tutur dia.
MPI akan terus memantau dan mengawal semua proses rekrutmen jabatan publik untuk menjamin keterwakilan perempuan , guna mempercepat terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Pencapaian SDGs sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(zik)
Lihat Juga :