Soal Karantina Wilayah Terbatas hingga RT/RW, Begini Penjelasan Satgas

Jum'at, 29 Januari 2021 - 07:46 WIB
loading...
Soal Karantina Wilayah Terbatas hingga RT/RW, Begini Penjelasan Satgas
Pemerintah ingin melibatkan masyarakat di tingkat RT/RW dalam penanganan Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya mengubah strategi penanganan Covid-19 , salah satunya dengan karantina wilayah terbatas hingga tingkatan RT/RW. Hal ini diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa pemerintah menilai penting penanganan covid-19 hingga tataran mikro.

“Pemerintah menyadari pentingnya pemantauan penanganan pandemi covid-19 ini yang menyentuh sampai dengan menyentuh tingkatan mikro yaitu RT/RW,” katanya dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (29/1/2021).

(Baca: Pemerintah Akui Vaksinasi terhadap Tenaga Kesehatan Berjalan Lamban)

Dia mengatakan bahwa masyarakat pada tataran mikro di RT/RW memiliki modal dalam penanganan covid-19.

“(Pemerintah) menyadari potensi yang dimiliki oleh masyarakat dan bermodalkan gotong-royong. Maka pos komando (posko) yang terdiri dari berbagai unsur seperti BPBD, Satpol PP, TNI/Polri maupun masyarakat akan menjadi perpanjangan tangan Satgas di daerah yang sebelumnya sudah terbentuk,” ujarnya.

(Baca: Pakar Hukum: Indonesia Tak Terapkan Karantina Wilayah, Sanksi PSBB Diatur Daerah)

Wiku menyebut bahwa salah satu contoh riil dari pelaksanaan teknik posko ini adalah upaya respon cepat berbagai elemen daerah saat adanya gempa di Sulawesi Barat lalu.

“Cara kerja tim tanggap darurat di sana dapat melakukan mitigasi dampak pasca bencana sekaligus. Di waktu yang bersamaan tetap melakukan pengendalian penularan covid-19 karena kita masih dalam masa pandemi covid-19,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)