Pakar Hukum: Indonesia Tak Terapkan Karantina Wilayah, Sanksi PSBB Diatur Daerah

Sabtu, 12 Desember 2020 - 23:08 WIB
loading...
Pakar Hukum: Indonesia...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memberikan pidato dihadapan pendukungnya setibanya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta, Selasa (11/10/2020). Belakangan Habib Rizieq ditetapkan tersangka karena kerumunan massa tersebut. FOTO/SINDOnews/ISRA TRIANSYAH
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemerintah tidak bisa menjerat warganya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), termasuk Habib Rizieq Shihab . Hal itu ditegaskan Fickar lantaran pemerintah tidak mengambil keputusan untuk menerapkan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan .

Dia menjelaskan, saksi bagi pelanggar PSBB diatur oleh pemerintah daerah (pemda), entah itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwali), atau Peraturan Bupati (Perbup). Sebagai contoh, dia menyebut Pemprov DKI yang mencantumkan denda Rp50 juta bagi pelanggar PSBB.

"Iya pelanggar PSBB tidak bisa dipidana, pelanggaran PSBB itu diatur oleh peraturan di daerah masing-masing apakah itu Pergub, Perbup atau Perwalikot atau Perda dan ancaman hukumannya. Di DKI kan melanggar Pergub didenda Rp50 juta," kata Fickar ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020). (Baca juga: Habib Rizieq Tersangka, FPI Bilang Ini Kriminalisasi dan Ketidakadilan Terhadap Ulama )

Dia menjelaskan, UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih tepat digunakan jika pada dasarnya pemerintah menerapkan karantina wilayah. Dalam hal itu pula, pelanggar UU Kekarantinaan Kesehatan akan dijerat hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.

"Tindak pidana yang diatur dalam UU Karantina Kesehatan ditujukan pada pelanggaran terhadap penetapan karantina wilayah, sehingga subjek hukum pidananya adalah nakhoda kapal (Pasal 90), pilot (Pasal 91) sopir angkutan (Pasal 92) perusahaan pengangkutan dan orang yang menghalangi karantina wilayah (Pasal 93) dihukum 1 tahun dengan denda Rp100 juta. Kesemuanya itu adalah dalam kerangka pelanggaran karantina," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Relawan Jokowi Tuding...
Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran
Pengajian Habib Rizieq...
Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Rusuh, 5 Orang Luka-luka
Baru Kena Demam 40 Derajat,...
Baru Kena Demam 40 Derajat, Habib Rizieq Senang Hadir di Reuni 212
Habib Rizieq Serukan...
Habib Rizieq Serukan PA 212 Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, tapi Tetap Kritis
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Infografis
Kemendagri Sanksi Daerah...
Kemendagri Sanksi Daerah Tak Respons Permintaan Layanan Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved