KPK Terus Usut Dugaan Peran Istri Edhy Prabowo di Kasus Benur

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:02 WIB
loading...
KPK Terus Usut Dugaan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan Istri Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yakni Iis Rosita Dewi dalam kasus suap benur. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan Istri Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yakni Iis Rosita Dewi dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur .

(Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Uang Suap Benih Lobster ke Istri Edhy Prabowo)

"Peran istri EP (Edhy Prabowo) dalam perkara dugaan suap EP dkk masih dalam proses pendalaman dengan mengkonfirmasi saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

(Baca juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, Penyidik KPK Panggil Tiga Orang Saksi)

Dugaan keterlibatan Iis dalam kasus suap ekspor benur ini semakin berhembus kencang usai tim penyidik KPK menelisik adanya aliran uang suap ke kocek Iis. Aliran tersebut ditelisik penyidik KPK saat memeriksa Tenaga Ahli Iis, Alayk Mubarrok. Alayk diduga mengetahui adanya aliran uang yang diterima Edhy dan istri, serta Amiril Mukminin dari para eksportir benur.
Baca Juga: Komisi II DPR Sepakati 9 Calon Anggota Ombudsman, Ini Daftar Namanya

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali.

(Baca juga: Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga)

Iis yang merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu diketahui sempat diamankan bersama sang suami dan sejumlah pihak lain saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) lalu. Saat itu, Iis yang baru tiba dari Hawaii, Amerika Serikat, sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Namun, Iis dilepaskan dan berstatus sebagai saksi. Baca Juga: Ghaziyah binti Jabir : Muslimah yang Tegar di Jalan Dakwah

Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur .

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya suap itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)