Sejumlah Pesan Siti Nurbaya kepada CPNS Kementerian LHK Formasi 2019
loading...
A
A
A
"Jadi tidak bisa seenaknya semaunya sendiri dalam melangkah atau berbuat kecuali yang diatur menurut ketentuan. Kalau tidak mau lakukan ketentuan-ketentuan itu, anda bisa meninjau ulang pilihan anda sebagai PNS/CPNS sekarang," tambahnya.
Siti menjelaskan beberapa poin penting di antara prinsip tersebut. Pertama, selflessness artinya tidak ada urusan pribadi di kantor. Yang kedua yaitu obyektif atau terbuka. Ketiga integritas, artinya apa yang dilakukan berdasarkan yang dipahami, menurut ketentuan, jadi bukan atas dasar dipengaruhi untuk keuntungan pribadi.
Selanjutnya yaitu akuntabilitas, atau tanggung gugat, artinya semua langkah, kebijakan atau keputusan yang diambil itu bisa dijelaskan mengapa tersebut dilakukan ketika publik bertanya.
"Ini ingin saya tekankan, supaya kita mempunyai generasi muda yang hebat, yang dimulai dari KLHK, dari CPNS kita ini. Tolong diingat-ingat betul prinsip-prinsip public life itu, karena anda sekarang ada di dalam unsur pelayanan publik," ujar Siti.
Kemudian Siti menjelaskan fungsi seorang PNS sebagai birokrat. Selain fungsi administrasi, fungsi yang lain birokrasi yaitu policy advice, artikulasi kebijakan kepentingan, dan menjaga stabilitas pemerintahan.
Ciri lain birokrasi secara umum juga selflessness, adanya chain of command (rantai komando) dan adanya sistem merit, artinya penilaian secara obyektif tentang prestasi, kenaikan pangkat, dan penempatan jabatan, dimana pertimbangan utamanya adalah kompetensi dan kinerja.
Selain dari sisi teori, Menteri Siti juga menerangkan PNS dari sisi landasan idiil konstitusional dan hukum, berdasarkan UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 3, ditegaskan bahwa nilai dasar ASN yaitu memegang teguh ideologi pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945, serta pemerintahan yang sah.
Kemudian, dalam Pasal 11 dan 12, disampaikan bahwa fungsi ASN itu sebagai perekat dan pemersatu bangsa, serta mendapat tugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
"Saya ingin menekankan hal ini kepada kita semua, bukan hanya CPNS, terutama di pelosok tanah air dimana salah satu tugasnya untuk menjaga stabilitas pemerintahan," ujarnya.
Sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, KLHK bertanggung jawab untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup, serta mengelola dan melestarikan seluruh kawasan hutan dan lingkungan di Indonesia.
Siti menjelaskan beberapa poin penting di antara prinsip tersebut. Pertama, selflessness artinya tidak ada urusan pribadi di kantor. Yang kedua yaitu obyektif atau terbuka. Ketiga integritas, artinya apa yang dilakukan berdasarkan yang dipahami, menurut ketentuan, jadi bukan atas dasar dipengaruhi untuk keuntungan pribadi.
Selanjutnya yaitu akuntabilitas, atau tanggung gugat, artinya semua langkah, kebijakan atau keputusan yang diambil itu bisa dijelaskan mengapa tersebut dilakukan ketika publik bertanya.
"Ini ingin saya tekankan, supaya kita mempunyai generasi muda yang hebat, yang dimulai dari KLHK, dari CPNS kita ini. Tolong diingat-ingat betul prinsip-prinsip public life itu, karena anda sekarang ada di dalam unsur pelayanan publik," ujar Siti.
Kemudian Siti menjelaskan fungsi seorang PNS sebagai birokrat. Selain fungsi administrasi, fungsi yang lain birokrasi yaitu policy advice, artikulasi kebijakan kepentingan, dan menjaga stabilitas pemerintahan.
Ciri lain birokrasi secara umum juga selflessness, adanya chain of command (rantai komando) dan adanya sistem merit, artinya penilaian secara obyektif tentang prestasi, kenaikan pangkat, dan penempatan jabatan, dimana pertimbangan utamanya adalah kompetensi dan kinerja.
Selain dari sisi teori, Menteri Siti juga menerangkan PNS dari sisi landasan idiil konstitusional dan hukum, berdasarkan UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 3, ditegaskan bahwa nilai dasar ASN yaitu memegang teguh ideologi pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945, serta pemerintahan yang sah.
Kemudian, dalam Pasal 11 dan 12, disampaikan bahwa fungsi ASN itu sebagai perekat dan pemersatu bangsa, serta mendapat tugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
"Saya ingin menekankan hal ini kepada kita semua, bukan hanya CPNS, terutama di pelosok tanah air dimana salah satu tugasnya untuk menjaga stabilitas pemerintahan," ujarnya.
Sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, KLHK bertanggung jawab untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup, serta mengelola dan melestarikan seluruh kawasan hutan dan lingkungan di Indonesia.