Sejumlah Pesan Siti Nurbaya kepada CPNS Kementerian LHK Formasi 2019

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Sejumlah Pesan Siti Nurbaya kepada CPNS Kementerian LHK Formasi 2019
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar pembekalan bagi 616 Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019, secara virtual, Rabu (27/1/2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar pembekalan bagi 616 Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Formasi Tahun 2019, secara virtual, Rabu (27/1/2021).

(Baca juga: 526 CPNS Terima SK di Lingkup Pemkot Makassar Belum Dapat TPP)

Kegiatan ini dilaksanakan dalam welcoming CPNS sebagai ASN/PNS dan briefing Menteri yang bermuatan prinsip-prinsip public life, birokrasi PNS, wawasan kebangsaan, serta menanamkan rasa disiplin, tanggungjawab dan integritas.

Dengan acara ini diharapkan terwujud Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, etos kerja, dan jiwa gotong-royong, serta siap menjadi kader pemimpin berkualitas di masa depan.

(Baca juga: Hari Ini, 526 CPNS Pemkot Makassar Terima SK Pengangkatan)

Dalam briefingnya kepada CPNS , Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, menjadi PNS saat ini sudah menjadi suatu kebanggaan, karena pemerintah terus memperbaiki sistem kepegawaian termasuk kesejahteraannya.

"Jadi artinya berbanggalah, karena saya percaya anda semua telah bertarung dengan kuat untuk menjadi PNS. Saya juga percaya bahwa KLHK ini adalah pilihan, bukan dari ketidaksengajaan masuk. Saya yakin, Kementerian LHK adalah yang dituju dan dipilih, dan Anda terpilih," kata Siti Nurbaya dalam siaran persnya, Kamis (28/1/2021).

(Baca juga: 241 CPNS Formasi Tahun 2019 di Bulukumba Akhirnya Terima SK)

Selanjutnya, Siti berpesan kepada seluruh CPNS KLHK bahwa ketika telah masuk menjadi PNS, berarti mereka berada dalam barisan pelayanan publik. Sebagai pelayan publik, ada aturan dan cara kerjanya, serta prinsip-prinsip bagaimana PNS berada di tengah publik, yang disebut public life principles. Dengan begitu maka dalam public life itu tidak ada urusan pribadi.

"Setelah menjadi CPNS, Anda tidak bisa seenaknya menulis apa saja, di medsos misalnya, dengan alasan demokrasi. Harus diingat, hak demokrasi yang bicara semaunya dalam hal itu sudah tidak bisa dipakai lagi karena dengan Anda memilih memasuki organisasi kepegawaian/PNS, maka sebagian dari hak demokrasi tersebut sudah anda serahkan kepada organisasi, sesuai UU dan PP," tegas Siti.

"Jadi tidak bisa seenaknya semaunya sendiri dalam melangkah atau berbuat kecuali yang diatur menurut ketentuan. Kalau tidak mau lakukan ketentuan-ketentuan itu, anda bisa meninjau ulang pilihan anda sebagai PNS/CPNS sekarang," tambahnya.

Siti menjelaskan beberapa poin penting di antara prinsip tersebut. Pertama, selflessness artinya tidak ada urusan pribadi di kantor. Yang kedua yaitu obyektif atau terbuka. Ketiga integritas, artinya apa yang dilakukan berdasarkan yang dipahami, menurut ketentuan, jadi bukan atas dasar dipengaruhi untuk keuntungan pribadi.

Selanjutnya yaitu akuntabilitas, atau tanggung gugat, artinya semua langkah, kebijakan atau keputusan yang diambil itu bisa dijelaskan mengapa tersebut dilakukan ketika publik bertanya.

"Ini ingin saya tekankan, supaya kita mempunyai generasi muda yang hebat, yang dimulai dari KLHK, dari CPNS kita ini. Tolong diingat-ingat betul prinsip-prinsip public life itu, karena anda sekarang ada di dalam unsur pelayanan publik," ujar Siti.

Kemudian Siti menjelaskan fungsi seorang PNS sebagai birokrat. Selain fungsi administrasi, fungsi yang lain birokrasi yaitu policy advice, artikulasi kebijakan kepentingan, dan menjaga stabilitas pemerintahan.

Ciri lain birokrasi secara umum juga selflessness, adanya chain of command (rantai komando) dan adanya sistem merit, artinya penilaian secara obyektif tentang prestasi, kenaikan pangkat, dan penempatan jabatan, dimana pertimbangan utamanya adalah kompetensi dan kinerja.

Selain dari sisi teori, Menteri Siti juga menerangkan PNS dari sisi landasan idiil konstitusional dan hukum, berdasarkan UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 3, ditegaskan bahwa nilai dasar ASN yaitu memegang teguh ideologi pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945, serta pemerintahan yang sah.

Kemudian, dalam Pasal 11 dan 12, disampaikan bahwa fungsi ASN itu sebagai perekat dan pemersatu bangsa, serta mendapat tugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

"Saya ingin menekankan hal ini kepada kita semua, bukan hanya CPNS, terutama di pelosok tanah air dimana salah satu tugasnya untuk menjaga stabilitas pemerintahan," ujarnya.

Sebagai kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, KLHK bertanggung jawab untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup, serta mengelola dan melestarikan seluruh kawasan hutan dan lingkungan di Indonesia.

"Jadi coba kita dalami, selami dan hayati bahwa tugas Kementerian LHK ini semuanya berkaitan dengan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan kita juga ikut melaksanakan ketertiban dunia," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)