KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Umar Ritonga
Kamis, 28 Januari 2021 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Tanah tersebut sudah ditandatangani oleh Penghulu Kampung Tumang Muhammad Tahir. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit Rp43.928.000,00 dan uang jaminan : Rp20.000.000,00
Lalu aset selanjutnya, tanah berikut bangunan yang berada diatasnya seluas 460 m2 terletak di RT.02 / RK.02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit : Rp29.300.000,00 dan uang jaminan : Rp10.000.000,00.
Lelang dilaksanakan pada Jumat, 26 Februari 2021, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB) dengan cara penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
Batas Akhir Penawaran yakni Jumat, 26 Februari 2021 pukul 08.55 Waktu Server (sesuai WIB). Penetapan Pemenang Lelang yakni setelah batas akhir penawaran. Sedangkan untuk pelunasan harga lelang maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Dumai /Jl. Sultan Syarif Kasim No. 55 Kota Dumai.
Persyaratan selengkap dapat dilihat pada tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2036-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-270121. Umar akan menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan di Rutan tersebut.
Lalu aset selanjutnya, tanah berikut bangunan yang berada diatasnya seluas 460 m2 terletak di RT.02 / RK.02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit : Rp29.300.000,00 dan uang jaminan : Rp10.000.000,00.
Lelang dilaksanakan pada Jumat, 26 Februari 2021, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB) dengan cara penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
Batas Akhir Penawaran yakni Jumat, 26 Februari 2021 pukul 08.55 Waktu Server (sesuai WIB). Penetapan Pemenang Lelang yakni setelah batas akhir penawaran. Sedangkan untuk pelunasan harga lelang maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Dumai /Jl. Sultan Syarif Kasim No. 55 Kota Dumai.
Persyaratan selengkap dapat dilihat pada tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2036-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-270121. Umar akan menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan di Rutan tersebut.
Lihat Juga :