KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Umar Ritonga

Kamis, 28 Januari 2021 - 13:29 WIB
loading...
KPK Lelang Barang Rampasan...
Komisi Pemberantasan Korupsi lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai milik terpidana Umar Ritonga. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan lelang eksekusi barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai milik terpidana Umar Ritonga. Umar merupakan tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

(Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Milik M Nazaruddin, Ini Daftarnya)

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

(Baca juga: KPK Lelang Eksekusi Barang Rampasan Terpidana Budi Susanto)

Aset yang dilelang antara lain, tanah berikut tanaman yang berada diatasnya seluas 10.800 m2 yang terletak di Dusun Sidodadi RT.02 / RK.02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau yang dimiliki oleh Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019.

Tanah tersebut sudah ditandatangani oleh Penghulu Kampung Tumang Muhammad Tahir. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit Rp43.928.000,00 dan uang jaminan : Rp20.000.000,00

Lalu aset selanjutnya, tanah berikut bangunan yang berada diatasnya seluas 460 m2 terletak di RT.02 / RK.02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit : Rp29.300.000,00 dan uang jaminan : Rp10.000.000,00.

Lelang dilaksanakan pada Jumat, 26 Februari 2021, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB) dengan cara penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.

Batas Akhir Penawaran yakni Jumat, 26 Februari 2021 pukul 08.55 Waktu Server (sesuai WIB). Penetapan Pemenang Lelang yakni setelah batas akhir penawaran. Sedangkan untuk pelunasan harga lelang maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Dumai /Jl. Sultan Syarif Kasim No. 55 Kota Dumai.

Persyaratan selengkap dapat dilihat pada tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2036-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-270121. Umar akan menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan di Rutan tersebut.

Umar telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap, terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

Atas ulahnya Umar divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara.Selain itu, Umar diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Umar menerima suap ratusan juta rupiah dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong, untuk meneruskannya ke Pangonal. Umar sempat buron selama setahun, dengan membawa uang suap senilai Rp500 juta. Dan uang itu dibelikannya rumah dan tanah.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)